AKTAMEDIA.COM, RABAT — Kasus inses yang mengejutkan Maroko pada periode 2009-2025 sebagaimana dilaporkan SINDOnews pada 28 Agustus 2025 mengungkap kompleksitas penanganan kejahatan seksual dalam keluarga yang memerlukan integrasi pendekatan psikologi forensik dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam untuk memastikan keadilan dan rehabilitasi korban.
Skandal Ain Aouda yang melibatkan seorang pria berusia 60 tahun sebagai pelaku inses terhadap putrinya sendiri, menghasilkan empat anak yang secara biologis merupakan cucu sekaligus anak kandungnya, mendemonstrasikan urgensi pengembangan framework (kerangka kerja) komprehensif dalam menangani kasus kompleks semacam ini. Rentang waktu 16 tahun antara terjadinya kejahatan hingga pengungkapan melalui tes DNA menunjukkan kelemahan sistemik dalam deteksi dini dan perlindungan korban yang perlu diatasi melalui pendekatan interdisipliner.
Dari perspektif psikologi forensik, kasus ini menggarisbawahi pentingnya memahami dinamika trauma intergenerasi yang terjadi dalam keluarga. Studi Lawson dan Akay-Sullivan (2020) menunjukkan bahwa korban inses mengalami complex trauma (trauma kompleks) yang berdampak pada perkembangan identitas dan kemampuan melaporkan kejahatan. Dalam konteks kasus Maroko, keberanian anak tertua berusia 20 tahun untuk melaporkan ayah kandungnya menunjukkan proses psikologis yang kompleks dalam membangun resiliensi (daya tahan psikologis) dan agency (kemampuan bertindak mandiri) untuk mencari keadilan. Penelitian menunjukkan bahwa korban inses sering mengalami konflik loyalitas keluarga yang mempersulit proses pelaporan dan disclosure (pengungkapan) (Shaked et al., 2021).
Dari sudut pandang hukum keluarga Islam, kasus ini menghadirkan tantangan dalam mengaplikasikan konsep maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah) khususnya dalam perlindungan keturunan (hifz al-nasl) dan perlindungan kehormatan (hifz al-ird). Meskipun inses secara tegas dilarang dalam syariat sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 23: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan…” dan hadits Nabi SAW: “Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir menikahi mahramnya” (HR. Tirmidzi), implementasi perlindungan korban masih memerlukan penguatan melalui integrasi dengan ilmu psikologi modern. Prinsip la darar wa la dirar (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya) menjadi landasan dalam menentukan sanksi yang tidak hanya bersifat retributif (pembalasan) tetapi juga rehabilitatif (pemulihan).
Analisis mendalam terhadap penanganan kasus menunjukkan perlunya pengembangan protokol investigasi yang menggabungkan metode forensik DNA dengan assessment (penilaian) psikologi komprehensif. Integrasi bukti forensik dengan evaluasi trauma psikologis terbukti meningkatkan efektivitas proses hukum. Dalam konteks hukum Islam, pendekatan ini sejalan dengan prinsip syura (musyawarah) dalam pengambilan keputusan hukum yang melibatkan ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk mencapai keputusan yang adil dan komprehensif.
Rekomendasi strategis yang dapat diimplementasikan meliputi pengembangan early warning system (sistem peringatan dini) berbasis komunitas yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan pengetahuan psikologi forensik modern. Model intervensi yang efektif dimulai dari edukasi pencegahan berbasis masjid, pelatihan imam dan tokoh agama dalam mendeteksi tanda-tanda abuse (penyiksaan), hingga pembentukan crisis response team (tim tanggap darurat) yang terlatih dalam menangani kasus inses dengan sensitif budaya dan agama. Selain itu, diperlukan revisi kurikulum pendidikan hukum Islam untuk memasukkan modul psikologi forensik dan trauma-informed jurisprudence (yurisprudensi berbasis pemahaman trauma).
Kasus Maroko ini menegaskan bahwa penanganan inses yang efektif memerlukan sinergi antara keahlian psikologi forensik dalam memahami dinamika trauma dan bukti ilmiah, dengan wisdom (kebijaksanaan) hukum keluarga Islam dalam memberikan framework (kerangka kerja) moral dan legal yang komprehensif. Pembelajaran dari skandal ini harus mendorong pengembangan model penanganan yang tidak hanya fokus pada punishment (hukuman) tetapi juga pada healing (penyembuhan), restoration (pemulihan), dan prevention (pencegahan) untuk melindungi generasi mendatang dari kejahatan serupa.
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
Daftar Pustaka
Lawson, D. M., & Akay-Sullivan, S. (2020). Considerations of dissociation, betrayal trauma, and complex trauma in the treatment of incest. Journal of Child Sexual Abuse, 29(6), 677-696. https://doi.org/10.1080/10538712.2020.1751369
Shaked, E., Bensimon, M., & Tuval-Mashiach, R. (2021). Internalization and opposition to stigmatized social discourse among incest survivors. Journal of Child Sexual Abuse, 30(7), 847-868. https://doi.org/10.1080/10538712.2021.1970680
















Leave a Reply