AKTAMEDIA.COM, PADANG – Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua sumber hukum yang hidup berdampingan, yaitu hukum negara dan hukum adat.
Di Sumatera Barat, khususnya dalam masyarakat Minangkabau, keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) memegang peranan penting sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang berhubungan dengan adat dan kehidupan sosial masyarakat.
Namun, ketika sebuah sengketa masuk ke ranah hukum formal dan akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA), maka muncul pertanyaan: bagaimana KAN menindaklanjuti putusan perdata yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap?
1. Putusan Inkracht sebagai Produk Hukum Final
Putusan inkracht Mahkamah Agung adalah putusan yang bersifat final dan mengikat seluruh pihak yang berperkara. Dalam hukum positif Indonesia, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh setelah suatu putusan mencapai tahap ini.
Artinya, secara formal, KAN maupun pihak adat tidak bisa membantah atau mengubah hasil keputusan pengadilan tersebut.
Namun, dalam konteks sosial budaya, sebuah putusan perdata belum tentu serta-merta dapat diterima oleh masyarakat, terutama jika menyangkut tanah ulayat, pusako tinggi, atau warisan adat yang memiliki nilai sakral. Di sinilah peran KAN menjadi penting sebagai lembaga penengah agar hukum negara dapat berjalan seiring dengan ketentraman masyarakat adat.
2. Fungsi KAN dalam Menindaklanjuti Putusan MA
Tindak lanjut yang biasanya dilakukan KAN terhadap keputusan inkracht Mahkamah Agung dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Pengakuan Formal atas Putusan
KAN terlebih dahulu mengakui legitimasi hukum dari putusan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa KAN menghormati sistem hukum negara. Pengakuan tersebut biasanya dituangkan dalam bentuk pernyataan resmi, musyawarah adat, atau berita acara yang melibatkan ninik mamak, alim ulama, dan pemerintah nagari.
b. Mediasi Sosial dan Musyawarah
KAN berperan sebagai mediator agar putusan tersebut dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Musyawarah dilakukan untuk menjelaskan konsekuensi putusan MA, sekaligus mencegah timbulnya konflik horizontal di nagari. Melalui pendekatan adat, diharapkan para pihak tidak merasa kalah atau dipermalukan, tetapi memahami bahwa keputusan tersebut adalah jalan tengah yang harus dijalani.
c. Penyesuaian dengan Norma Adat
Tidak jarang putusan pengadilan hanya menekankan aspek kepemilikan atau hak perdata, sementara masyarakat adat lebih menekankan nilai kebersamaan. Oleh karena itu, KAN sering melakukan kompromi adat, seperti pembagian hak pakai, pemberian kompensasi, atau penataan ulang batas tanah agar sesuai dengan keseimbangan adat Minangkabau yang menjunjung asas mufakat.
d. Menjaga Keseimbangan Sosial
Putusan hukum negara sering kali hanya menyelesaikan aspek formal, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan hubungan kekerabatan yang retak akibat sengketa. Di sinilah KAN berfungsi menjaga marwah kaum dan nagari agar tidak terbelah. KAN memastikan bahwa setelah keputusan dijalankan, hubungan antar keluarga dan kaum tetap rukun.
e. Koordinasi dengan Pemerintah Nagari
KAN juga bekerja sama dengan pemerintah nagari untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan. Hal ini bisa berbentuk penerbitan surat keputusan, penegasan batas tanah, atau pencatatan administrasi. Dengan demikian, hasil putusan MA tidak hanya sah secara hukum negara, tetapi juga diterima dan tercatat secara adat serta pemerintahan nagari.
3. Tantangan dalam Pelaksanaan
Tindak lanjut KAN terhadap putusan inkracht MA tidak selalu berjalan mulus. Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Resistensi dari pihak yang kalah yang merasa hak adatnya tidak dihargai.
Perbedaan pandangan antara hukum adat dan hukum negara, terutama jika menyangkut tanah ulayat.
Potensi konflik sosial di nagari yang bisa meluas jika tidak segera diredam oleh ninik mamak dan tokoh adat.
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai proses hukum formal, sehingga mereka lebih mengandalkan keputusan adat.
4. Harmoni Hukum Negara dan Adat
Idealnya, tindak lanjut KAN terhadap putusan inkracht MA bukanlah semata-mata menjalankan isi putusan secara kaku, melainkan mengharmoniskan hukum negara dengan adat yang hidup di tengah masyarakat. KAN memastikan agar “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” tetap menjadi landasan dalam menerima keputusan hukum negara.
Dengan pendekatan yang bijaksana, KAN tidak hanya menjadi pelaksana tindak lanjut hukum, tetapi juga penjaga kedamaian sosial dan budaya Minangkabau.
Tindak lanjut Kerapatan Adat Nagari terhadap putusan perdata Mahkamah Agung yang sudah inkracht dilakukan melalui pengakuan formal, musyawarah adat, penyesuaian dengan norma adat, serta koordinasi dengan pemerintah nagari.
Tujuan utamanya bukan hanya melaksanakan putusan, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial, menghindari konflik, dan memastikan keputusan hukum negara dapat diterima dalam bingkai adat Minangkabau.
Leave a Reply