Advertisement

Pembentukan Kabupaten Padang Pariaman Selatan: Antara Aspirasi, Potensi, dan Tantangan

AKTAMEDIA.COM, PARIAMAN – Wacana pembentukan Kabupaten Padang Pariaman Selatan kembali mengemuka pada pertengahan 2025 setelah sekian lama menjadi topik diskusi di kalangan tokoh masyarakat dan pemerhati pembangunan daerah. Gagasan ini lahir dari keinginan sebagian warga untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat identitas wilayah yang selama ini dianggap memiliki karakter tersendiri di dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Meski hingga kini statusnya masih berupa usulan pemekaran, dukungan masyarakat mulai menguat, terutama dari wilayah selatan Padang Pariaman yang memiliki pusat pertumbuhan seperti Lubuk Alung, Katapiang, dan Kasang.

Kabupaten Padang Pariaman, yang terletak di pesisir barat Sumatera Barat, memiliki 17 kecamatan dan 103 nagari dengan luas wilayah sekitar 1.332,51 km². Jumlah penduduk pada 2023 tercatat sekitar 462.125 jiwa, dengan tingkat kepadatan rata-rata 347 jiwa/km². Kondisi geografis yang memanjang dan jumlah penduduk yang besar membuat sebagian wilayah merasa jarak dan perhatian pemerintah daerah tidak merata.

Wacana pemekaran wilayah sebenarnya sudah muncul lebih dari satu dekade lalu. Dua skenario besar yang sering dibahas sebelumnya adalah:

1. Kabupaten Padang Pariaman Utara – mencakup wilayah Sungai Limau, Sungai Geringging, IV Koto Aur Malintang, Batang Gasan, dan Kampung Dalam.

2. Kota Mandiri Lubuk Alung – memisahkan Lubuk Alung dan sekitarnya menjadi entitas perkotaan mandiri.

Namun, perkembangan terakhir memunculkan gagasan baru: membentuk Kabupaten Padang Pariaman Selatan, yang berfokus pada wilayah pesisir dan daratan selatan yang memiliki potensi ekonomi tinggi.

Pada 26 Juli 2025, diadakan pertemuan tokoh masyarakat dari Nagari Lubuk Alung, Katapiang, dan Kasang. Pertemuan ini diinisiasi oleh Ikatan Keluarga Keselarasan Lubuakaluang (IKKALA).

Dalam forum tersebut, para tokoh sepakat bahwa pembentukan kabupaten baru dapat membawa sejumlah manfaat:

Peningkatan pelayanan publik karena jarak administratif lebih dekat.

Pemerataan pembangunan terutama di bidang infrastruktur jalan, pasar, dan pendidikan.

Penguatan potensi ekonomi lokal seperti perdagangan, industri rumah tangga, dan pariwisata pantai.

Penguatan identitas daerah yang memiliki karakter sosial-budaya khas.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya ada deklarasi bersama yang secara jelas menyebutkan nama calon kabupaten baru.

Setelah kesepakatan awal, rencana berikutnya adalah membentuk Tim Persiapan Kabupaten Padang Pariaman Selatan. Tim ini akan beranggotakan:

Pemuka masyarakat dan tokoh adat

Akademisi dan peneliti kebijakan

Praktisi hukum

Tokoh agama dan bundo kanduang

Perwakilan generasi muda dan organisasi kepemudaan

Tugas utama tim adalah menyusun naskah akademik sebagai syarat formal untuk mengajukan pemekaran daerah ke pemerintah pusat. Naskah ini akan memuat kajian tentang:

Potensi ekonomi, sosial, dan budaya

Kapasitas fiskal daerah

Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan

Batas wilayah yang jelas

Dampak pemekaran terhadap daerah induk

Ada beberapa alasan mengapa pemekaran Kabupaten Padang Pariaman Selatan dianggap relevan:

1. Geografis dan Aksesibilitas
Wilayah selatan memiliki akses strategis ke Kota Padang dan Bandara Internasional Minangkabau, sehingga potensinya untuk berkembang sangat tinggi.

2. Pertumbuhan Ekonomi
Pusat-pusat ekonomi seperti Lubuk Alung sudah berkembang menjadi simpul perdagangan penting yang membutuhkan tata kelola tersendiri.

3. Pemerataan Pembangunan
Beberapa daerah di utara dan selatan merasa pembangunan kurang merata karena jarak ke pusat pemerintahan di Parit Malintang cukup jauh.

4. Efisiensi Administrasi
Dengan beban wilayah dan populasi yang besar, pemekaran diyakini dapat mempercepat pelayanan administrasi publik.

Meski dukungan masyarakat menguat, proses pemekaran tidak mudah. Beberapa tantangan yang harus dihadapi antara lain:

Persyaratan hukum – Pemekaran daerah di Indonesia harus memenuhi syarat UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 78 Tahun 2007, termasuk kajian akademis, persetujuan DPRD, dan rekomendasi gubernur.

Ketersediaan anggaran – Pembentukan kabupaten baru memerlukan biaya besar untuk membangun kantor pemerintahan, fasilitas publik, dan infrastruktur pendukung.

Persetujuan pemerintah pusat – Pemekaran saat ini masih dibatasi oleh moratorium pemerintah, sehingga perlu perjuangan politik yang kuat agar dapat masuk prioritas nasional.

Pembagian aset dan kewenangan – Pemisahan dari kabupaten induk sering menimbulkan sengketa terkait aset daerah, sumber PAD, dan sumber daya manusia ASN.

Per 2025, Kabupaten Padang Pariaman Selatan belum resmi terbentuk. Wacana ini baru sampai pada:

1. Deklarasi kesepakatan tiga nagari (Juli 2025)

2. Rencana pembentukan tim persiapan

3. Penyusunan naskah akademik

Belum ada Perda maupun Persetujuan DPRD Provinsi yang diajukan secara resmi ke Kemendagri. Dengan demikian, perjalanan menuju pengesahan kabupaten baru masih panjang.

Pembentukan Kabupaten Padang Pariaman Selatan mencerminkan aspirasi masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang lebih dekat dan responsif. Potensi wilayah selatan Padang Pariaman yang strategis secara geografis, kaya potensi ekonomi, dan memiliki identitas budaya yang kuat menjadi modal penting untuk pemekaran.

Namun, proses ini akan membutuhkan kerja sama yang solid antara tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan dukungan politik di tingkat provinsi maupun pusat. Tanpa pemenuhan syarat formal dan dukungan anggaran, gagasan ini berisiko kembali menjadi sekadar wacana seperti sebelumnya.

Jika berjalan lancar, Kabupaten Padang Pariaman Selatan bisa menjadi motor pertumbuhan baru di Sumatera Barat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan bagi warganya.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *