Advertisement

Bareskrim Polri Tahan Ex Boz Efhisery

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan pendiri sekaligus mantan CEO startup agritech ternama eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, pada Kamis, 31 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah Gibran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggelapan dana perusahaan.

Selain Gibran, dua mantan petinggi eFishery lainnya juga ikut ditahan, yaitu Angga Hadrian Raditya (eks Wakil Presiden eFishery) dan Andri Yadi (eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya). Ketiganya diduga bersama-sama melakukan rekayasa data dan laporan keuangan yang digunakan untuk menarik investor serta mempengaruhi citra perusahaan.

Kasus ini bermula dari temuan investigasi independen oleh firma audit FTI Consulting pada akhir tahun 2024. Investigasi tersebut dilakukan atas permintaan internal setelah sejumlah pihak, termasuk investor, mempertanyakan lonjakan pertumbuhan eFishery yang terlalu fantastis.

Hasil audit menemukan adanya indikasi:

1. Penggelembungan data mitra pembudidaya: eFishery mengklaim memiliki lebih dari 300 ribu mitra pembudidaya ikan dan udang, padahal data riil hanya sekitar 40–50 ribu.

2. Manipulasi pendapatan dan aset: Laporan keuangan menunjukkan pendapatan dan aset perusahaan jauh lebih tinggi dibandingkan kenyataan di lapangan.

3. Penyesuaian data penjualan: Nilai transaksi yang dilaporkan kepada investor disebut telah dipoles agar terlihat tumbuh signifikan dari tahun ke tahun.

Gibran, yang mengundurkan diri dari jabatan CEO pada awal 2025, sempat mengakui adanya “pemolesan angka” dalam laporan keuangan. Ia beralasan hal itu dilakukan karena adanya tekanan untuk mempertahankan pendanaan dari investor di tengah ketatnya persaingan startup agritech di Asia Tenggara.

Namun, ia membantah tuduhan penggelapan dana pribadi. Menurutnya, setiap dana yang masuk ke perusahaan tetap digunakan untuk operasional, meski ia mengakui metode pelaporan keuangan yang dipakai “tidak sepenuhnya akurat.”

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Polisi menyebut, para tersangka terancam dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta KUHP Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi eFishery, startup yang pernah disebut-sebut sebagai “unicorn agritech pertama di Asia Tenggara”.

Investor dilaporkan tengah mengevaluasi kembali komitmen pendanaan.

Sejumlah mitra pembudidaya menyatakan khawatir akan kelanjutan pasokan pakan dan akses pembiayaan.

Manajemen baru eFishery telah mengumumkan akan merevisi laporan keuangan dan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang.

Didirikan pada 2013 oleh Gibran Huzaifah, eFishery awalnya fokus mengembangkan alat pemberi pakan ikan otomatis yang terhubung ke aplikasi ponsel. Perusahaan kemudian berkembang menjadi ekosistem digital perikanan yang mencakup:

Penjualan pakan dan benih ikan

Layanan pembiayaan bagi pembudidaya

Platform pemasaran hasil panen

Keberhasilan eFishery sempat membuatnya menjadi salah satu startup paling menjanjikan di Indonesia, dengan dukungan investasi dari SoftBank, Temasek, dan berbagai venture capital global.

Perkembangan Selanjutnya

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya peran oknum di jajaran investor atau mitra eksternal. Nilai kerugian resmi masih dalam proses audit lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga berencana memanggil beberapa mantan karyawan eFishery untuk dimintai keterangan, serta menelusuri aliran dana yang dicurigai. Jika proses penyidikan berjalan lancar, berkas perkara diperkirakan akan dilimpahkan ke kejaksaan sebelum akhir tahun 2025.

Kasus penahanan Gibran Huzaifah dan dua eks petinggi eFishery ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di dunia startup Indonesia. Selain berimplikasi hukum bagi para tersangka, kasus ini juga membuka diskusi luas tentang transparansi, tata kelola, dan etika bisnis di sektor teknologi pertanian yang sedang berkembang pesat.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *