AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Grasi adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan kepada terpidana berupa perubahan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Ini adalah tindakan hukum istimewa yang dapat diberikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Jadi sebenarnya mau Grasi , Amnesti mau Abolisi, tetap aja mereka pernah bersalah tapi diampuni, gitu kan pengertian awam kayak saya?bener gak ya?
Tapi saya ada pertanyaan dengan banyaknya pengangguran yang ada di Indonesia :
Pertanyaannya kalau ngurus SKCK buat melamar kerja lagi apakah keluar juga ya dari Kepolisian Republik Indonesia bagis mereka yang pernah mendapatkan Abolisi, Amnesti, Grasi?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri (Polisi Republik Indonesia) yang berisi catatan kriminalitas atau catatan kejahatan seseorang. SKCK digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mencalonkan diri sebagai pejabat.
Apakah status pernah sebagai Narapidana atau Terdakwa masih melekat ke mereka berdua?
Masih bisa jadi Komisaris gak ya? Tapi Pak Ahok bisa koq…
Masih bisa jadi Menteri gak ya?
Masih bisa jadi Pengurus partai gak ya?
Mungkin ada yang bisa menjelaskan buat nambah ilmu walau gak penting penting banget karena juga saya belum jadi pejabat.
Siapa tahu suatu saat jadi Pejabat…
Leave a Reply