AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada banyak rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. “Bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 (Rp 428,37 miliar),” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dia menjelaskan, puluhan ribu rekening itu tidak aktif. Selain itu, tak ada pembaruan data nasabah
Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak 2020, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. Dari sejuta rekening itu, 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee.
Artinya, rekening itu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya rekening itu digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant. “Lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal,” kata Natsir.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial atau bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun itu hanya mengendap.
Leave a Reply