Advertisement

Pelaku Beras Oplosan di Pekanbaru Beli Rp 6000 Dijual Rp 16.000 Per Kg

AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU –  Jawa Barat Pelaku Beras Oplosan di Pekanbaru Beli Rp 6000 Dijual Rp 16.000 Per Kg Kompas.com, 28 Juli 2025, 14:00 WIB Polda Riau menggerebek toko yang menjual beras oplosan di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/7/2025) petang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan distributor beras oplosan. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Pelaku diketahui membeli beras rijek atau kualitas rendah seharga Rp 6.000 dan dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogramnya. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pelaku membeli beras kualitas rendah atau rijek, dan menjualnya dengan kemasan premium serta beras Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Unik, Kafe di China Sajikan Minuman di Gelas yang Dibekukan hingga Suhu -86 Derajat Celcius Kasus Beras Oplosan, Hajat Hidup Orang Banyak Pun Dipermainkan Artikel Kompas.id “Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual pelaku dengan harga tinggi,” ungkap Herry saat jugaKasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Satgas Pangan Ditemukan Pidana Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan bahwa pelaku membeli beras rijek, yang sebenarnya tidak lolos seleksi kualitas dan seharusnya digunakan sebagai pakan ternak. “Kalau dimakan bisa, cuma rasanya yang tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi tidak sesuai dengan rasanya,” ujar Ade.

Pelaku membeli beras rijek seharga Rp 6.000 per kilogram, kemudian menjual beras oplos kemasan SPHP (5 kilogram) seharga Rp 13.000 per kilogram, dan beras oplosan dalam karung premium seharga Rp 16.000 per kilogram. Herry menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen dan melindungi masyarakat.

Surya Jr
Author: Surya Jr

Redaktur Akta Media

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *