AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam reuni angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (26/7/2025) kembali memantik sorotan. Salah satu yang kembali bersuara lantang adalah mantan Menpora Roy Suryo, yang menyebut kehadiran Jokowi dalam acara tersebut tak mengubah sedikit pun keraguan atas keabsahan ijazahnya.
“Reuni itu tidak mengubah hipotesis sebelumnya. Skripsi 99,9 persen palsu, sehingga ijazah asli tak akan pernah bisa terbit,” ujar Roy Suryo saat dihubungi Update Nusantara, Sabtu (26/7).
Roy juga mempertanyakan status Jokowi dalam reuni tersebut. Menurutnya, Jokowi hadir bukan sebagai alumni yang mengikuti seluruh rangkaian acara seperti rekan-rekan seangkatannya, melainkan hanya sebatas sebagai tokoh publik yang datang sejenak.
“Bajunya beda sendiri, hanya datang sebentar di Fakultas Kehutanan, bukan ke acara utama di Wanagama,” ungkapnya.
Roy menilai, kedatangan Jokowi ke reuni justru menjadi ajang pembuktian sepihak. Ia menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut beberapa nama dosen dan teman semasa kuliah, namun tanpa bukti konkret. Menurut Roy, Jokowi menyebut nama dosen pembimbing seperti Ir. T. Burhanuddin, Ir. Sofian Warsito, dan Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro, yang berbeda dari pengakuannya selama ini tentang Ir. Kasmudjo.
“Padahal Pak Kasmudjo sudah membantah bahwa dirinya bukan dosen pembimbing maupun dosen akademik Jokowi,” tegas Roy.
Sementara itu, dalam sambutannya di reuni, Jokowi terlihat tenang dan santai. Ia sempat melontarkan candaan soal kontroversi ijazah yang menjeratnya. “Jangan senang dulu, karena ijazah saya masih diragukan,” kata Jokowi disambut tawa hadirin.
Di sisi lain, kasus tudingan ijazah palsu ini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini tengah menindaklanjuti enam laporan terkait, termasuk satu laporan dari Jokowi sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyebut tiga dari lima laporan selain laporan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur dugaan tindak pidana. Dua lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Adapun laporan Jokowi, yang dilayangkan pada 30 April 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, memuat nama-nama terlapor seperti Roy Suryo Notodiprojo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Jokowi menjerat para terlapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Barang bukti yang telah diserahkan ke polisi meliputi flashdisk berisi 24 tautan konten digital, fotokopi ijazah dan legalisasi, hingga salinan pengesahan skripsi. Laporan tersebut dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Meski penyidikan berjalan, polemik ini tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Roy Suryo tetap konsisten dengan tuduhannya, sementara Jokowi memilih menjawab dengan cerita dan canda dalam forum publik.
Leave a Reply