AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan meluncurkan program Nikah Massal Nasional yang akan digelar di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya, sekaligus mengurangi praktik nikah siri yang masih banyak terjadi.
Menurut juru bicara Kemenag, program ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai Agustus 2025 dan akan terus digelar setiap tahun. Setiap kota akan menjadi tuan rumah nikah massal dengan target minimal 100 pasangan dalam setiap pelaksanaan.
> “Ini adalah bagian dari pelayanan umat dan upaya negara untuk memfasilitasi pernikahan yang sah secara hukum dan agama,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag dalam konferensi pers, Jumat (19/7).
Gratis Makeup, Mahar, dan Administrasi
Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah seluruh proses pernikahan ditanggung oleh negara. Biaya makeup untuk mempelai wanita, mahar standar (berupa seperangkat alat salat atau emas simbolis), serta administrasi pencatatan nikah di KUA akan diberikan secara gratis.
Tak hanya itu, Kemenag juga menggandeng para perias profesional, fotografer, dan Lembaga Amil Zakat untuk memberikan souvenir dan bingkisan kepada pasangan yang menikah dalam program ini.
Tujuan Sosial dan Agama
Program ini bukan hanya bertujuan untuk membantu secara finansial, tetapi juga sebagai bagian dari dakwah dan pembinaan keluarga sakinah.
> “Kami ingin pernikahan bukan hanya sah, tapi juga berkah. Pasangan yang ikut nikah massal juga akan dibekali bimbingan pranikah dan pendampingan keluarga selama setahun ke depan,” tambah Dirjen Bimas Islam.
Kemenag juga mengajak ormas Islam, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk turut menyukseskan agenda ini. Setiap daerah diberi keleluasaan dalam mengatur waktu pelaksanaan dan teknis acara, selama tetap mengacu pada standar nasional.
Cara Mendaftar Nikah Massal
Pasangan yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan membawa:
Fotokopi KTP dan KK
Surat pengantar RT/RW
Foto 4×6 (3 lembar)
Surat izin orang tua (jika belum 21 tahun)
Belum pernah menikah / akta cerai (jika janda/duda)
Pendaftaran dibuka hingga sebulan sebelum tanggal pelaksanaan nikah massal di masing-masing wilayah.
Program ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi pasangan yang ingin menikah secara sah namun terbentur biaya, serta bagian dari komitmen negara dalam membangun keluarga Indonesia yang religius, sehat, dan sejahtera.
Leave a Reply