Advertisement

Sejarah Kerapatan Adat Nagari (KAN)

AKTAMEDIA.COM, PADANG – Sejarah organisasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam konteks adat dan pemerintahan di Minangkabau:

⚜️ 1. Asal-usul Lembaga Adat di Minangkabau

Sebelum terbentuknya negara Indonesia, masyarakat Minangkabau sudah mengenal sistem pemerintahan berbasis adat dan kekerabatan suku. Nagari adalah satuan pemerintahan adat yang otonom, dipimpin oleh para penghulu (ninik mamak) yang mewakili suku masing-masing.

> Filosofi: “Bajanjang naik, batanggo turun”, mencerminkan tatanan sosial dan politik yang berjenjang dan musyawarah.

📜 2. Masa Kolonial Belanda

Pada abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda mulai mencampuri urusan adat di Minangkabau.

Belanda mengakui eksistensi pemimpin adat (penghulu) sebagai perpanjangan tangan kekuasaan, namun juga membatasi kekuatan mereka melalui struktur administratif kolonial.

Dalam masa ini, lembaga seperti “raad nagari” muncul, sebagai bentuk lembaga perwakilan yang masih diisi unsur adat namun diawasi oleh Belanda.

🏛️ 3. Era Kemerdekaan dan Orde Lama

Setelah Indonesia merdeka (1945), sistem pemerintahan nasional mulai menggantikan struktur pemerintahan adat.

UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menyamaratakan semua bentuk pemerintahan desa di Indonesia, sehingga nagari dipecah menjadi desa-desa administratif.

Lembaga adat, termasuk KAN, mulai mengalami kemunduran peran dan kewenangan.

🔁 4. Reformasi dan Revitalisasi Nagari (1999 – Sekarang)

Era reformasi membawa kebangkitan kembali sistem nagari di Sumatra Barat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai merevitalisasi nagari sebagai bentuk pemerintahan asli Minangkabau.

Terbitnya Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 menjadi tonggak penting yang menghidupkan kembali peran KAN secara resmi.

Kemudian diperkuat oleh Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari, yang mengatur posisi KAN sebagai lembaga adat resmi di tingkat nagari.

🏵️ 5. Peran KAN dalam Era Modern

Kini, KAN berfungsi sebagai:

Penjaga nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau

Penyelesaian sengketa adat (tanah ulayat, waris, adat perkawinan)

Pendamping pemerintahan nagari dalam hal sosial kemasyarakatan dan pembangunan berbasis adat.

Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah warisan sistem sosial Minangkabau yang telah ada sejak ratusan tahun lalu, lalu ditekan dalam masa kolonial dan Orde Baru, namun kemudian dibangkitkan kembali dalam era otonomi daerah. Hari ini, KAN menjadi pilar penting dalam menjaga jati diri, tatanan sosial, dan nilai-nilai adat Minangkabau.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *