Advertisement

Mubadalah Membaca Ulang Qiwamah: Menuju Kesetaraan Gender

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Para sarjana Muslim kontemporer memerlukan pendekatan hermeneutis (ilmu penafsiran teks) yang mampu menjembatani otentisitas teks suci dengan realitas sosial yang dinamis dalam diskursus (wacana) kesetaraan gender keluarga Muslim. BBC Indonesia melaporkan pada 15 Juli 2025 bahwa fenomena bapak rumah tangga yang semakin lazim menantang konstruksi maskulinitas tradisional dan mempertanyakan apakah peran ini mengusik identitas laki-laki Muslim. Hermeneutika mubadalah (penafsiran timbal balik) menawarkan paradigma (kerangka berpikir) baru dalam memahami konsep qiwamah (kepemimpinan/tanggung jawab) yang selama ini dipahami secara hierarkis sebagai metodologi tafsir yang menekankan prinsip resiprositas (hubungan timbal balik) dan kesetaraan.

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwyrjx9zj42o

Para ahli studi gender Islam telah menjadikan perdebatan mengenai interpretasi (penafsiran) ayat qiwamah dalam QS. An-Nisa’: 34 sebagai fokus utama selama beberapa dekade terakhir. Masyarakat modern mulai mempertanyakan relevansi pemahaman tradisional yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin mutlak dalam keluarga karena perempuan kini memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, karier, dan ruang publik (Al-Sharmani & Rumminger, 2015). Fenomena bapak rumah tangga di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, menantang konstruksi maskulinitas tradisional yang mengaitkan identitas laki-laki dengan peran sebagai pencari nafkah utama.

Para sarjana Muslim progresif seperti Faqihuddin Abdul Kodir mengembangkan hermeneutika mubadalah yang menawarkan pendekatan interpretasi lebih inklusif (terbuka dan menyeluruh) dengan menekankan prinsip kesetaraan dan keadilan sebagai nilai fundamental (mendasar) dalam Islam (Kodir, 2019). Metodologi (cara kerja ilmiah) ini menggunakan ayat-ayat Al-Quran yang menekankan kesetaraan dan kemitraan antara laki-laki dan perempuan sebagai kerangka interpretasi untuk memahami ayat-ayat yang secara literal (harfiah) tampak hierarkis (bertingkat). Pendekatan hermeneutis yang serupa juga dikembangkan dalam tradisi tafsir feminis Muslim yang menekankan prinsip-prinsip keadilan universal dalam Islam (Mir-Hosseini et al., 2015).

Riset mendalam menunjukkan bahwa term (istilah) qiwamah dalam konteks historis dan linguistik (kebahasaan) tidak merujuk pada dominasi (penguasaan) atau superioritas (keunggulan) inheren (bawaan) laki-laki, melainkan pada tanggung jawab fungsional (berdasarkan fungsi) yang dapat berubah sesuai dengan konteks dan kapasitas masing-masing individu (Abou-Bakr, 2015). Studi lintas negara yang melibatkan 10 negara Muslim menunjukkan bahwa keluarga yang menerapkan interpretasi qiwamah yang fleksibel dan setara mengalami kehidupan perkawinan yang lebih harmonis dibandingkan dengan yang menerapkan interpretasi hierarkis tradisional (Al-Sharmani, 2018). Fakta ini mengindikasikan bahwa interpretasi qiwamah yang kaku justru dapat menghambat pencapaian maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dalam kehidupan keluarga.

Keluarga Muslim kontemporer memerlukan pendekatan holistik (menyeluruh) dan sensitif (peka) terhadap keberagaman situasi keluarga dalam implementasi (penerapan) hermeneutika mubadalah. Pendidikan keagamaan yang inklusif, dialog (percakapan) antargenerasi dalam keluarga, dan dukungan institusional (kelembagaan) dari lembaga keagamaan menjadi kunci dalam transformasi (perubahan) pemahaman ini (Kloos & Nor Ismah, 2023). Ulama dan cendekiawan Muslim memiliki peran sangat penting dalam menyosialisasikan interpretasi yang lebih progresif (maju) untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender dalam keluarga.

Hermeneutika mubadalah merupakan paradigma yang mampu membebaskan umat Muslim dari belenggu interpretasi patriarkis (sistem kekuasaan laki-laki) yang membatasi potensi manusia berdasarkan gender, bukan sekadar alat interpretasi. Keluarga Muslim dapat mencapai keseimbangan yang lebih baik antara otentisitas (keaslian) keagamaan dan adaptabilitas (kemampuan menyesuaikan diri) sosial dengan mengadopsi pendekatan ini, menciptakan lingkungan keluarga yang nurturing (mendukung perkembangan) bagi seluruh anggotanya tanpa memandang gender. Umat Muslim perlu merangkul interpretasi yang lebih inklusif dan berkeadilan dalam memahami teks suci pada era ini.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Abou-Bakr, O. (2015). The interpretive legacy of qiwamah as an exegetical construct. In Z. Mir-Hosseini, M. Al-Sharmani, & J. Rumminger (Eds.), Men in charge? Rethinking authority in Muslim legal tradition (pp. 44-64). OneWorld Publications.

Al-Sharmani, M. (2018). Marriage in Islamic interpretive tradition: Revisiting the legal and the ethical. Journal of Islamic Ethics, 2(1-2), 76-106. https://doi.org/10.1163/24685542-12340017

Al-Sharmani, M., & Rumminger, J. (2015). Understanding Qiwamah and Wilayah through life stories. In Z. Mir-Hosseini, M. Al-Sharmani, & J. Rumminger (Eds.), Men in charge? Rethinking authority in Muslim legal tradition (pp. 219-255). OneWorld Publications.

Kloos, D., & Nor Ismah. (2023). Siting Islamic feminism: The Indonesian Congress of Women Islamic Scholars and the challenge of challenging patriarchal authority. History and Anthropology, 34(5), 673-694. https://doi.org/10.1080/02757206.2023.2249495

Kodir, F. A. (2019). Qira’ah mubadalah: Tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam. IRCiSoD.

Mir-Hosseini, Z., Al-Sharmani, M., & Rumminger, J. (Eds.). (2015). Men in charge? Rethinking authority in Muslim legal tradition. OneWorld Publications.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *