Advertisement

Pencatatan Nikah: Dari Maslahat Mursalah Ke Hajat ‘Asriyyah

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Pencatatan nikah di Indonesia mengalami perkembangan status hukum yang signifikan dari yang semula tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash menjadi hajat ‘asriyyah (kebutuhan kontemporer) berdasarkan kaidah fiqhiyyah, sebagaimana ditegaskan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (InfoPublik, 6 Juli 2025). Fenomena ini menunjukkan dinamisme ijtihad fiqh (penalaran hukum Islam) dalam merespons tuntutan zaman modern.

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/menag-tekankan-pentingnya-pencatatan-nikah-pernikahan-bukan-sekadar-urusan-pribadi

Pernyataan Menteri Agama tersebut mencerminkan penerapan prinsip maslahat mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash) dalam fiqh munakahat (hukum pernikahan Islam) kontemporer. Meskipun Al-Quran dan hadits tidak menyebutkan secara spesifik tentang pencatatan administratif pernikahan, aspek ini kini dipandang sebagai implementasi konkret dari prinsip-prinsip maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah) dalam konteks modern (Auda, 2008). Evolusi ini membuktikan fleksibilitas metodologi hukum Islam yang mampu mengakomodasi kebutuhan zaman tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip fundamental syariah.

Kaidah al-mashalih al-mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash) memberikan landasan teoritis yang kuat bagi penetapan hukum pencatatan nikah. Dalam konteks kontemporer, pencatatan nikah memenuhi kriteria hajat ‘asriyyah (kebutuhan zaman) yang bersifat maslahat dharuriyyah (kepentingan primer/pokok) karena melindungi lima unsur pokok maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah), khususnya perlindungan keturunan atau hifz al-nasl (menjaga nasab dan keturunan) dan perlindungan harta atau hifz al-mal (menjaga harta warisan). Penerapan kaidah “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh menimbulkan bahaya dan saling membahayakan) memperkuat argumentasi bahwa ketiadaan pencatatan formal dapat menimbulkan kerugian sistemik bagi keluarga, mulai dari ketidakpastian status hukum anak hingga kesulitan akses layanan publik (Nisa, 2018).

Penerapan kaidah “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib” (sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib) semakin memperkuat posisi pencatatan nikah dalam ijtihad hukum Islam kontemporer. Kaidah ini menunjukkan bahwa pencatatan nikah menjadi sarana (wasilah) untuk merealisasikan kewajiban-kewajiban syariah seperti perlindungan hak-hak keluarga dan pemenuhan kewajiban negara dalam melayani warganya. Negara-negara Muslim seperti Malaysia telah mengimplementasikan prinsip ini dengan mengintegrasikan pencatatan nikah sebagai bagian integral sistem hukum keluarga mereka (van Huis & Wirastri, 2012). Praktik ini membuktikan bahwa pencatatan nikah merupakan respons ijtihad yang tepat terhadap kebutuhan zaman modern, bukan sekadar adopsi sistem hukum Barat.

Realitas di lapangan menunjukkan urgensi penerapan kaidah fiqhiyyah dalam kebijakan pencatatan nikah sebagai respons terhadap hajat ‘asriyyah (kebutuhan kontemporer yang muncul seiring perkembangan zaman). Penelitian empiris membuktikan bahwa resistensi masyarakat terhadap pencatatan nikah lebih disebabkan faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman tentang kepentingan jangka panjang, bukan penolakan teologis. Program nikah massal gratis yang diinisiasi Kementerian Agama terbukti berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah, sekaligus mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) untuk mempermudah proses administratif (Muslih et al., 2020). Keberhasilan program ini mengonfirmasi relevansi kaidah “tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bil-mashlahah” (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan) dalam konteks kebijakan publik kontemporer.

Upaya komprehensif untuk memperkuat implementasi pencatatan nikah memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan edukasi dan reformasi struktural. Pertama, penguatan pemahaman bahwa pencatatan nikah merupakan implementasi kaidah fiqhiyyah (prinsip-prinsip hukum Islam) berdasarkan maslahat mursalah, bukan bid’ah (inovasi yang menyimpang dari ajaran Islam) atau peniru-niruan terhadap sistem Barat. Kedua, optimalisasi teknologi digital melalui SIMKAH untuk mempermudah proses administratif tanpa mengurangi sakralitas akad nikah (aqd an-nikah). Ketiga, standardisasi kurikulum fiqh munakahat (hukum pernikahan Islam) di lembaga pendidikan Islam yang mengintegrasikan pemahaman kaidah fiqhiyyah kontemporer dengan aspek hukum modern (Ansori, 2022).

Perkembangan status hukum pencatatan nikah dari yang tidak disebutkan eksplisit dalam nash menuju hajat ‘asriyyah (kebutuhan kontemporer) mencerminkan dinamisme metodologi ijtihad dalam hukum Islam. Penetapan hukum pencatatan nikah berdasarkan kaidah fiqhiyyah dan maslahat mursalah bukan sekadar tuntutan administratif negara modern, melainkan manifestasi nyata dari fleksibilitas hukum Islam dalam merespons tantangan zaman sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip maqashid syariah. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, ulama, lembaga pendidikan, dan masyarakat) perlu memahami bahwa pencatatan nikah merupakan ijtihad kontemporer yang valid berdasarkan kaidah fiqhiyyah untuk melindungi institusi keluarga sebagai fondasi peradaban bangsa. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat Muslim Indonesia dalam menjaga sakralitas pernikahan sekaligus memenuhi persyaratan legal formal yang diperlukan dalam kehidupan bernegara modern.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Ansori, A. (2022). Qawā’id fiqhiyyah as Islamic epistemology and its application at marriage law in Indonesia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 21(1), 67-76.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Muslih, I., Nurdin, N., & Marzuki, M. (2020). Effectiveness of marriage services through information system management (SIMKAH) at Palu City Religious Court. International Journal of Contemporary Islamic Law and Society, 2(1), 20-35. https://doi.org/10.24239/ijcils.vol2.iss1.12

Nisa, E. F. (2018). The bureaucratization of Muslim marriage in Indonesia. Journal of Law and Religion, 33(2), 291-309. https://doi.org/10.1017/jlr.2018.28

van Huis, S. C., & Wirastri, T. D. (2012). Muslim marriage registration in Indonesia: Revised marriage registration laws cannot overcome compliance flaws. Australian Journal of Asian Law, 13(1), 1-17.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *