Advertisement

Etika Psikolog: Integrasi Hukum Islam Demi Perlindungan Anak

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Pelanggaran etika profesi psikologi telah menjadi perhatian serius dalam praktik psikologi kontemporer, khususnya dalam penanganan kasus konflik keluarga yang melibatkan anak di bawah umur. Kalteng Pos melaporkan kasus Ahmad Dhani yang melayangkan laporan terhadap psikolog Lita Gading atas dugaan kekerasan psikis terhadap anaknya pada 10 Juli 2025. Kasus ini mencerminkan urgensi perlunya integrasi prinsip-prinsip hukum keluarga Islam dengan standar etika psikologi modern untuk melindungi kepentingan terbaik anak.

https://kaltengpos.jawapos.com/nasional/infotainment/10/07/2025/ini-statemen-psikolog-lita-gading-tentang-safeea-yang-bikin-ahmad-dhani-murka/

Masyarakat Indonesia yang religius menghadapi fenomena baru dimana konflik keluarga terpublikasi secara luas melalui media sosial. Media sosial menciptakan dampak psikologis tambahan bagi anak-anak yang terlibat dalam konflik tersebut. Praktisi psikologi memberikan diagnosis (penentuan gangguan mental) tanpa melakukan assessment (penilaian/evaluasi psikologis) langsung dan mengekspos kondisi psikologis anak di media sosial. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan klien. Ishaque & Mahmudulhassan (2025) menegaskan bahwa konflik keluarga menciptakan trauma psikologis (luka batin akibat pengalaman yang menyakitkan) berkepanjangan yang mempengaruhi perkembangan anak. Kondisi ini memerlukan pendekatan holistik (menyeluruh) yang mengintegrasikan nilai-nilai religius dengan standar etika profesi.

Standar etika profesi psikologi menekankan prinsip “do no harm” (tidak membahayakan) secara universal sebagai fondasi praktik klinis yang bertanggung jawab. Praktisi yang memberikan analisis psikologis berdasarkan informasi media massa atau jejak digital tanpa kontak langsung dengan subjek melanggar prinsip fundamental dalam psikologi forensik (psikologi yang berkaitan dengan sistem hukum dan peradilan). Grace et al. (2020) melakukan systematic review (tinjauan sistematis) tentang pengambilan keputusan etis dalam psikologi klinis dan menegaskan bahwa profesional harus mempertimbangkan kepentingan terbaik klien. Profesional harus menghindari praktik yang dapat menimbulkan kerugian, terutama ketika melibatkan populasi rentan seperti anak-anak. Media sosial yang membahas kondisi psikologis individu menimbulkan stigmatisasi (pemberian cap/label negatif) yang justru memperparah kondisi mental.

Hukum keluarga Islam memberikan landasan filosofis yang kuat melalui konsep maslahah (kemaslahatan/kepentingan umum menurut syariat Islam) dan prinsip “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh menimbulkan mudarat/kerugian kepada diri sendiri maupun orang lain – kaidah fikih Islam). Eidrup (2025) melakukan systematic scoping review (tinjauan sistematis dengan cakupan luas) tentang norma keluarga Muslim di Eropa kontemporer dan menjelaskan bahwa Islam menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Islam melindungi anak tidak hanya dari aspek fisik tetapi juga psikologis dan sosial. Prinsip hifzh an-nafs (perlindungan jiwa/diri – salah satu dari lima tujuan utama syariat Islam) mencakup perlindungan kesehatan mental anak dari dampak negatif perselisihan orang tua. Prinsip ini sejalan dengan prinsip “do no harm” dalam etika psikologi modern.

Analisis komparatif (perbandingan) menunjukkan konvergensi (kesamaan arah) antara standar etika psikologi internasional dengan prinsip hukum keluarga Islam dalam perlindungan kepentingan terbaik anak. Era digital memungkinkan informasi pribadi diakses dan disebarluaskan dengan mudah. Era ini menciptakan risiko baru dalam praktik psikologi yang memerlukan adaptasi framework (kerangka kerja) etika tradisional. Gumiandari et al. (2024) melakukan penelitian tentang psikologi Islam dan strategi coping (cara mengatasi masalah) adaptif untuk resiliensi keluarga dan menegaskan bahwa pendidikan keluarga berbasis nilai-nilai Islam dapat meningkatkan kemampuan mengatasi krisis. Pendidikan ini termasuk dalam hal perlindungan anak dari dampak negatif konflik keluarga. Integrasi antara wisdom (kearifan/kebijaksanaan) tradisional Islam dengan pendekatan psikologi modern dapat menciptakan framework yang lebih culturally sensitive (sensitif terhadap budaya setempat).

Pencegahan pelanggaran etika serupa memerlukan reformasi sistemik (perubahan menyeluruh dalam sistem) yang mencakup penguatan regulasi dan sanksi bagi praktisi yang melanggar kode etik. Reformasi ini terutama diperlukan dalam kasus yang melibatkan anak-anak sebagai populasi rentan. Pengembangan panduan etika spesifik untuk penggunaan media sosial oleh tenaga profesional psikologi menjadi kebutuhan mendesak. Integrasi prinsip-prinsip hukum keluarga Islam dalam kurikulum pendidikan psikologi perlu dilakukan untuk menciptakan pendekatan yang lebih holistik. Ghauri (2025) melakukan studi tentang pengalaman perempuan Muslim dengan mediasi Islam dan menunjukkan pentingnya pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai religius dalam penyelesaian konflik keluarga. Lembaga pengawasan independen perlu dibentuk untuk memperkuat akuntabilitas (pertanggungjawaban) profesi psikologi.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan tanggung jawab profesi psikologi dalam era digital dan memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak anak. Integrasi nilai-nilai Islam dengan standar etika psikologi modern dapat menciptakan framework yang lebih solid dalam melindungi kepentingan terbaik anak. Framework ini sekaligus memastikan bahwa praktik psikologi tetap berada dalam koridor etika yang benar. Praktik psikologi yang etis dan culturally competent (kompeten dalam memahami budaya klien) memberikan hasil yang lebih optimal dalam penanganan kasus keluarga. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem praktik psikologi yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga etis dan culturally responsive (responsif terhadap kebutuhan budaya). Sistem ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia yang majemuk dan religius.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Eidrup, M. (2025). The study of Muslim family norms in contemporary Europe: A systematic scoping review. Oxford Journal of Law and Religion, rwaf005. https://doi.org/10.1093/ojlr/rwaf005

Ghauri, N. (2025). Muslim women’s experiences of Islamic evaluative mediation within Shari’a councils in England and Wales in relation to obtaining divorce as victims of domestic abuse. Journal of Social Welfare and Family Law, 46(4), 534-555. https://doi.org/10.1080/09649069.2025.2454105

Grace, B., Wainwright, T., Solomons, W., Camden, J., & Ellis-Caird, H. (2020). How do clinical psychologists make ethical decisions? A systematic review of empirical research. Clinical Ethics, 15(4), 213-224. https://doi.org/10.1177/1477750920927165

Gumiandari, S., Madjid, A., Nurhayati, E., Listiani, W., & Nafi’a, I. (2024). Heading to reciprocity in Islamic psychology: Coping adaptive strategy for family resilience during the pandemic. Afkar: Jurnal Akidah dan Pemikiran Islam, 26(1), 343-384. https://doi.org/10.22452/afkar.vol26no1.11

Ishaque, M., & Mahmudulhassan. (2025). Islamic family ethics: A pathway to strengthening social harmony in the modern era. Solo International Collaboration and Publication of Social Sciences and Humanities, 3(02), 247-258.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *