Advertisement

Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

AKTAMEDIA.COM, SURABAYA — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.

Laporan terhadap Dahlan Iskan dilayangkan oleh seorang warga bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya meningkatkan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijadwalkan akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat, bersamaan dengan penyitaan sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.

Dijerat Sejumlah Pasal KUHP

Dahlan Iskan dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
  • Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penggelapan umum,
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Polda Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025, yang menjadi dasar proses hukum lebih lanjut terhadap kasus ini.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, baik Dahlan Iskan maupun pihak kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka ini. Nama Dahlan Iskan sendiri dikenal luas di masyarakat sebagai tokoh media dan mantan petinggi negara.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan figur nasional dan potensi dampaknya terhadap citra institusi yang pernah dipimpinnya.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Nury Putri
Author: Nury Putri

Nury Putri

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *