AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Atlet voli Megawati Hangestri dan Dio Novandra menggelar pernikahan sederhana di Masjid Roudhotul Muchlisin, Jember (Kapanlagi.com, 4 Juli 2025). Pernikahan tersebut mencerminkan implementasi nilai-nilai islami fundamental untuk mewujudkan keluarga sakinah (tenteram), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (rahmat) sesuai prinsip psikologi hukum keluarga Islam.
Masyarakat muslim kontemporer menunjukkan kesadaran akan esensi pernikahan sebagai ibadah dan kontrak sosial yang sakral melalui fenomena pernikahan sederhana. Al-Darmaki et al. (2014) mengungkapkan kepuasan pernikahan lebih dipengaruhi oleh kualitas hubungan spiritual dan komunikasi daripada aspek material dalam konteks masyarakat Muslim Timur Tengah. Ajaran Islam menekankan kesederhanaan sebagai jalan menuju keberkahan sesuai dengan temuan penelitian tersebut.
Pernikahan sederhana memberikan dampak positif signifikan terhadap kesejahteraan psikologis pasangan dari perspektif psikologi Islam. Iqbal dan Skinner (2021) menjelaskan integrasi nilai-nilai Islam dalam praktik psikologi keluarga menghasilkan tingkat kepuasan yang lebih tinggi karena fokus pada tujuan spiritual pernikahan. Pasangan dapat membangun fondasi hubungan yang lebih solid berdasarkan kesamaan nilai dan komitmen spiritual ketika pernikahan tidak dibebani ekspektasi kemewahan material.
Khezri et al. (2020) mengidentifikasi faktor-faktor non-material seperti komunikasi yang sehat, komitmen agama, dan dukungan keluarga memiliki korelasi yang lebih kuat dengan kepuasan pernikahan dibandingkan faktor ekonomi. Hukum keluarga Islam memasukkan konsep kesederhanaan dalam prinsip maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang mengutamakan kemaslahatan/maslahah (kebaikan dan manfaat) daripada kemewahan/israf (pemborosan). Al-Darmaki et al. (2019) menemukan religiusitas dan komitmen spiritual berhubungan positif dengan stabilitas pernikahan dalam masyarakat Muslim, dimana pasangan dengan tingkat religiusitas tinggi melaporkan kepuasan pernikahan yang lebih baik.
Implementasi nilai-nilai Islam dalam pernikahan sederhana menunjukkan tiga dimensi utama berdasarkan analisis mendalam. Dimensi pertama adalah tauhid (pengesaan kepada Allah) yang menekankan pernikahan sebagai ibadah kepada Allah, bukan ajang pamer sosial. Dimensi kedua adalah hikmah (kebijaksanaan) yang mengajarkan kebijaksanaan dalam mengelola sumber daya keluarga. Dimensi ketiga adalah ummah (komunitas muslim) yang memperkuat ikatan sosial melalui contoh kesederhanaan yang dapat diikuti masyarakat luas. Al-Darmaki et al. (2017) menunjukkan wanita dengan pernikahan yang menekankan kesederhanaan melaporkan tingkat kesejahteraan psikologis/well-being (kondisi sejahtera lahir dan batin) yang lebih stabil dibandingkan mereka yang terbebani ekspektasi kemewahan.
Optimalisasi nilai-nilai Islam dalam pernikahan sederhana memerlukan solusi praktis yang meliputi pendidikan pra-nikah yang menekankan esensi spiritual pernikahan, konseling keluarga berbasis nilai Islam, dan pengembangan program dukungan komunitas muslim. Iqbal dan Skinner (2021) merekomendasikan integrasi pendekatan psikologi Islam dalam terapi keluarga untuk memperkuat resiliensi (daya tahan psikologis) pernikahan. Implementasi tersebut memerlukan kolaborasi antara ulama, psikolog, dan praktisi hukum keluarga untuk menciptakan framework (kerangka kerja) holistik yang mendukung pernikahan sehat dalam masyarakat muslim.
Pernikahan sederhana yang berakar pada nilai-nilai Islam memberikan fondasi yang lebih kuat bagi kesejahteraan psikologis dan stabilitas keluarga berdasarkan bukti empiris. Masyarakat muslim perlu mengembangkan kesadaran kolektif bahwa substansi spiritual pernikahan jauh lebih penting daripada kemewahan material. Institusi pendidikan, keagamaan, dan hukum perlu memberikan dukungan sistemik untuk transformasi paradigma ini guna mewujudkan generasi muslim yang memahami hakikat pernikahan sebagai jalan menuju ridha Allah SWT.
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
Daftar Pustaka
Al-Darmaki, F. R., Hassane, S. H., Ahammed, S., Abdullah, A. S., Yaaqeib, S. I., & Dodeen, H. (2014). Marital satisfaction in the United Arab Emirates: Development and validation of a culturally relevant scale. Journal of Family Issues, 37(12), 1703-1729. https://doi.org/10.1177/0192513X14547418
Al-Darmaki, F. R., Ahammed, S., Hassane, S. H., Abdullah, A. S., Yaaqeib, S. I., & Dodeen, H. (2017). Antecedents and consequences of marital satisfaction in an Emirati sample: A structural equation model analysis. Marriage & Family Review, 53(4), 365-387. https://doi.org/10.1080/01494929.2016.1184211
Al-Darmaki, F. R., Dodeen, H., Yaaqeib, S. I., Ahammed, S., & Jacobson, M. J. (2019). Predictors of Emirati marital satisfaction: Contributions of psychological health and family functioning. The Family Journal, 27(2), 179-189.
Iqbal, N., & Skinner, R. (2021). Islamic psychology: Emergence and current challenges. Archive for the Psychology of Religion, 43(1), 65-77. https://doi.org/10.1177/0084672420983496
Khezri, Z., Mohammadi, S., & Rezaei, M. (2020). Factors affecting marital satisfaction and marital communication among married women: Literature review. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(16), 1056-1078.















Leave a Reply