Advertisement

Revolusi Masjid: Era Baru Pemberdayaan Umat Melalui MADADA

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Kolaborasi Kementerian Agama dan BAZNAS melalui Program Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) menciptakan paradigma baru dalam pemanfaatan institusi keagamaan sebagai motor penggerak perubahan sosial-ekonomi di Indonesia. Pemberitaan Kemenag.go.id (1 Juli 2025) melaporkan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua institusi ini menjadi momentum historis transformasi fungsi masjid menuju pemberdayaan umat yang multifungsi.

https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-baznas-kerja-sama-pemberdayaan-umat-berbasis-masjid-ini-programnya-1m2Fh

Sejarah Islam membuktikan bahwa transformasi peran masjid dari fungsi ritual menuju multifungsional bukanlah fenomena baru. Musahadi (2018) menjelaskan bahwa masjid pada masa awal Islam telah berfungsi sebagai pusat pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan (governance). Namun, kondisi Indonesia kontemporer menunjukkan bahwa revitalisasi fungsi masjid menghadapi tantangan struktural yang kompleks, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga pola pikir (mindset) tradisional yang memisahkan urusan duniawi dan ukhrawi. Efiyanti et al. (2021) membuktikan potensi besar masjid dalam pemberdayaan ekonomi komunitas pedagang kecil melalui penelitiannya di Masjid Attaqwa Pancor.

Teori perubahan kelembagaan (institutional change theory) menemukan representasinya dalam praktik pemberdayaan berbasis komunitas keagamaan melalui Program MADADA. North (1990) menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan yang efektif memerlukan keselarasan antara aturan formal (formal rules), kendala informal (informal constraints), dan mekanisme penegakan hukum (enforcement mechanisms). Konteks MADADA menunjukkan bahwa aturan formal tercermin melalui kemitraan strategis Kemenag-BAZNAS, sementara kendala informal berupa nilai-nilai religius yang telah mengakar, dan mekanisme penegakan hukum melalui pelatihan pendamping serta pendampingan teknis. Efiyanti et al. (2021) melaporkan bahwa implementasi program serupa di Masjid Attaqwa Pancor berhasil meningkatkan akses modal bagi 80 pedagang kecil dengan total distribusi dana 80 juta rupiah.

Teori modal sosial (social capital) membuktikan bahwa masjid memiliki keunggulan komparatif sebagai agen perubahan sosial melalui analisis mendalam. Woolcock dan Narayan (2000) mengembangkan kerangka kerja tentang modal sosial pengikat (bonding), menjembatani (bridging), dan menghubungkan (linking) yang termanifestasi secara optimal dalam ekosistem masjid. Modal sosial pengikat terbentuk melalui ikatan kekeluargaan spiritual jamaah, modal sosial menjembatani melalui jejaring antarmasjid dan organisasi keagamaan, sementara modal sosial menghubungkan terbangun melalui koneksi dengan pemangku kepentingan pemerintah dan swasta. Coleman (1990) menekankan bahwa institusi keagamaan memiliki tingkat kepercayaan dan legitimasi yang lebih tinggi di masyarakat karena adanya nilai-nilai bersama dan norma timbal balik yang kuat.

Strategi transformasi yang terukur dan berkelanjutan diperlukan dalam implementasi MADADA melalui beberapa tahapan penting. Tahap pertama melibatkan penguatan kapasitas organisasi (organizational capacity strengthening) melalui profesionalisasi manajemen masjid dengan mengadopsi prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Tahap kedua mencakup diversifikasi program pemberdayaan yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Tahap ketiga membangun kemitraan strategis (strategic partnerships building) dengan sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat (NGOs), dan dunia akademis untuk memperluas dampak dan keberlanjutan program. Tahap keempat mengembangkan wadah digital (digital platform) untuk pemantauan, evaluasi, dan berbagi pengetahuan antarmasjid peserta program. Baker (2019) menunjukkan bahwa pengalaman di berbagai negara Muslim membuktikan bahwa pembangunan berbasis masjid (mosque-based development) memiliki tingkat penerimaan (acceptability) dan keberlanjutan (sustainability) yang tinggi.

Program MADADA memiliki potensi menjadi cetak biru transformasi sosial berbasis institusi keagamaan yang dapat direplikasi secara nasional di seluruh Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemangku kepentingan, kualitas pendampingan, dan adaptasi terhadap konteks lokal masing-masing wilayah. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan dukungan kebijakan dan anggaran untuk program ini, sementara masyarakat sipil harus aktif berpartisipasi dalam proses transformasi ini. Indikator keberhasilan meliputi peningkatan partisipasi jamaah, diversifikasi program ekonomi produktif, dan penguatan jejaring kemitraan lintas sektor. Masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi pembangun ekosistem yang mampu menghasilkan efek berganda bagi kesejahteraan umat dan bangsa secara menyeluruh, dengan target mengawal 10.000 masjid berdaya di seluruh nusantara pada 2030.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

Baker, J. (2019). Is it a mosque? The Islamization of space explored through residents’ everyday discursive assemblages. Identities, 26(1), 12-32. https://doi.org/10.1080/1070289X.2017.1321861

Coleman, J. S. (1990). Foundations of social theory. Harvard University Press.

Efiyanti, A. Y., Ali, M., & Amin, S. (2021). Institution reinforcement of mosque in social economic empowerment of small traders community. Journal of Socioeconomics and Development, 4(2), 189-197. https://doi.org/10.31328/jsed.v4i2.2272

Musahadi. (2018). The role of mosque and khutba in socio-economic development of Indonesia: Lessons from Kauman Mosque in Central Java. Global Journal Al Thaqafah, 8(2), 55-66. Retrieved from http://www.gjat.my/gjat122018/GJAT122018-5.pdf

North, D. C. (1990). Institutions, institutional change, and economic performance. Cambridge University Press.

Woolcock, M., & Narayan, D. (2000). Social capital: Implications for development theory, research, and policy. The World Bank Research Observer, 15(2), 225-249. https://doi.org/10.1093/wbro/15.2.225

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *