Advertisement

Bom Waktu Pernikahan Muda: Ancaman Nyata Bagi Keluarga Muslim

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — InsertLive.com melaporkan kasus Rachel Vennya dan Niko Al Hakim (Okin) pada 2 Juli 2025. Kasus ini membuka mata publik tentang dampak psikologis pernikahan muda terhadap stabilitas rumah tangga. Okin menyesali keputusannya menikah di usia 20 tahun. Dia mengaku “kecepetan nikah” dan merasa fase perkembangan psikologisnya terlewati. Penyesalan ini mencerminkan permasalahan serius yang dihadapi banyak pasangan muda di Indonesia dalam perspektif hukum keluarga Islam.

https://www.insertlive.com/hot-gossip/20250702125123-7-371895/nyesal-nikah-muda-kasih-sinyal-rujuk-ke-rachel-vennya-okin-janji-nggak-selingkuh

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mendefinisikan pernikahan muda sebagai pernikahan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun. Pernikahan muda memberikan dampak psikologis yang signifikan terhadap kedua pasangan. Setiyawanti dan Putra (2025) mengidentifikasi beberapa dampak negatif pernikahan muda. Pernikahan muda menimbulkan kecemasan, stres, dan ketidaksiapan dalam memenuhi peran sebagai suami atau istri. Kondisi ini berpotensi mengganggu keharmonisan perkawinan. Sharma et al. (2023) memperkuat temuan tersebut. Mereka menunjukkan dampak negatif pernikahan muda terhadap kepuasan hidup dan kesehatan subjektif perempuan muda di India.

Psikologi perkembangan menjelaskan fenomena “skipped development” (tahap perkembangan terlewati) pada individu yang menikah muda. Individu tersebut mengalami fase perkembangan psikologis normal yang terlewati. Pria yang menikah pada usia 20 tahun merasa kehilangan periode penting dalam perkembangan psikologis mereka. Mereka kehilangan fase usia 20-25 tahun yang krusial untuk pematangan emosi. Ketidaksiapan psikologis ini berdampak pada kemampuan mengelola konflik. Kemampuan komunikasi efektif juga terganggu. Adaptasi terhadap perubahan peran dalam keluarga menjadi sulit. Kondisi ini mempengaruhi stabilitas rumah tangga secara keseluruhan.

Hukum keluarga Islam menekankan pentingnya kematangan sebagai syarat fundamental dalam pernikahan. Konsep balig (dewasa secara fisik) dan rusyd (cerdas dalam mengelola harta) menjadi dasar utama. Konsep balig dalam Islam tidak hanya merujuk pada kematangan fisik atau pubertas. Konsep ini juga mencakup kematangan psikologis dan emosional. International Journal on Advanced Science, Education, and Religion menerbitkan penelitian tentang hal ini. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa kematangan dalam pernikahan menurut hukum Islam merujuk pada kemampuan individu mempersiapkan diri secara mental, fisik, dan psikologis. Islam memandang pernikahan sebagai bentuk ibadah yang memerlukan tanggung jawab penuh. Namun, praktik di lapangan berbeda. Banyak pernikahan muda dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kematangan psikologis.

Dr. Fifin Dwi Purwaningtyas dari Fakultas Psikologi Universitas Wijaya Putra dan Dr. Elprida Riyanny Syalis dapat menganalisis dampak psikologis pernikahan muda terhadap stabilitas rumah tangga melalui beberapa dimensi. Dimensi pertama adalah aspek kepuasan perkawinan. Ketidaksiapan emosional menyebabkan kepuasan perkawinan menjadi rendah dalam menghadapi tanggung jawab rumah tangga. Dimensi kedua adalah tingkat stres. Pasangan mengalami stres tinggi dalam menghadapi peralihan peran dari remaja menjadi suami istri. Dimensi ketiga adalah kesulitan pengambilan keputusan. Mereka sulit mengambil keputusan yang matang terkait kehidupan keluarga. Dimensi keempat adalah keterbatasan strategi penyelesaian masalah. Mereka tidak dapat mengembangkan strategi penyelesaian masalah yang efektif. Dimensi kelima adalah potensi gangguan kesehatan mental. Gangguan seperti depresi dan kecemasan dapat mempengaruhi dinamika keluarga.

Penelitian longitudinal dalam Journal of Human Resources (Rotz, 2016) dan studi nasional CREATE (Couple Relationships and Transition Experiences) menunjukkan fakta mengejutkan tentang pernikahan muda. Pasangan yang menikah muda memiliki tingkat perceraian yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang menikah pada usia matang. Faktor-faktor psikologis menjadi penyebab utama ketidakstabilan rumah tangga. Ketidakstabilan emosi, ekspektasi yang tidak realistis, dan ketidakmampuan mengelola konflik adalah faktor-faktor tersebut. Kondisi ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam hukum Islam. Islam menekankan penciptaan keluarga yang sakinah (tenang dan damai), mawaddah (penuh kasih sayang), dan rahmah (penuh rahmat) sebagai tujuan pernikahan atau maqashid al-nikah (maksud dan tujuan pernikahan). Oleh karena itu, pendekatan multidimensional diperlukan untuk mengatasi dampak negatif pernikahan muda. Pendekatan ini harus komprehensif (menyeluruh) terhadap stabilitas rumah tangga.

Masyarakat memerlukan solusi komprehensif (menyeluruh dan lengkap) untuk mengatasi dampak negatif pernikahan muda terhadap stabilitas rumah tangga. Solusi tersebut memerlukan pendekatan multidimensional (berbagai dimensi atau aspek). Pertama, pemerintah harus memperkuat program pendidikan pra-nikah. Program ini mengintegrasikan aspek psikologi dan hukum Islam. Kedua, lembaga konseling harus mengembangkan sistem konseling keluarga berbasis nilai-nilai Islam. Sistem ini memberikan dukungan psikologis bagi pasangan muda. Ketiga, organisasi sosial perlu mengimplementasikan program pendampingan pasca-nikah. Program ini membantu adaptasi peran dalam keluarga. Keempat, institusi pendidikan harus menguatkan literasi kesehatan mental dalam konteks keluarga Islam. Langkah-langkah ini akan mencegah dampak negatif pernikahan muda.

Penelitian lintas nasional di Indonesia membuktikan pentingnya kesadaran hukum Islam dalam keluarga. Penelitian yang melibatkan 296 responden menunjukkan bahwa kesadaran hukum Islam berpengaruh positif terhadap resiliensi (ketahanan dan daya tahan) keluarga. Hal ini terutama dalam menghadapi krisis. Kesadaran hukum Islam dalam pernikahan, kualitas pengasuhan, dan manajemen keuangan personal mempengaruhi ketahanan keluarga. Oleh karena itu, masyarakat memerlukan edukasi komprehensif tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan menurut Islam. Edukasi ini harus disertai dengan pemahaman aspek psikologis. Hal tersebut menjadi kunci dalam membangun stabilitas rumah tangga. Islam memandang pernikahan bukan sekadar ikatan legal. Pernikahan juga merupakan komitmen spiritual dan emosional. Komitmen ini memerlukan kesiapan holistik (menyeluruh) dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah menciptakan keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.

Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau

Daftar Pustaka

InsertLive.com. (2025, Juli 2). Nyesal nikah muda-kasih sinyal rujuk ke Rachel Vennya, Okin: Janji nggak selingkuh. InsertLive.com. https://www.insertlive.com/hot-gossip/20250702125123-7-371895/

Purwaningtyas, F. D., Ristanti, E., Aisyah, Y. L. D., & Choirudin, M. (2022). Dampak psikologis pernikahan dini bagi perempuan. Jurnal Psikologi Wijaya Putra (Psikowipa), 3(2), 21-26.

Rotz, D. (2016). Why have divorce rates fallen? The role of women’s age at marriage. Journal of Human Resources, 51(4), 961-1002. https://doi.org/10.3368/jhr.51.4.0214-6224R

Saputra, R., Munandar, A., & Rahmawati, D. (2021). The influential factor of family resilience: Awareness of Islamic law on family. Psychology and Education, 58(1), 3195-3207.

Setiyawanti, R., & Putra, A. (2025). The psychological impact of early marriage on family harmonization. International Journal on Advanced Science, Education, and Religion, 8(1), 59-68.

Sharma, A., Kumar, V., & Patel, M. (2023). The impact of early marriage on the life satisfaction, education and subjective health of young women in India: A longitudinal analysis. Journal of Development Studies, 59(12), 1621-1642. https://doi.org/10.1080/00220388.2023.2284678

Syalis, E. R., & Nurwati, N. (2020). Analisis dampak pernikahan dini terhadap psikologis remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29-40. https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28192

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *