Advertisement

Adat Salingka Nagari Dipaturun Pakaikan di Nagari

AKTAMEDIA.COM, PADANG – Adat Salingka Nagari merupakan sistem adat yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam suatu nagari (desa adat) di Minangkabau. Istilah “dipaturun pakaikan” berarti bahwa adat tersebut diturunkan dari generasi ke generasi dan dipraktikkan (dipakai) dalam kehidupan sehari-hari masyarakat nagari. Ini bukan sekadar aturan, tapi juga mencerminkan nilai, etika, dan norma dalam kehidupan sosial, ekonomi, serta spiritual masyarakat Minangkabau.

1. Pengertian Adat Salingka Nagari

Adat Salingka Nagari adalah keseluruhan aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat dalam lingkup suatu nagari, meliputi:

Tata cara kepemimpinan dan pemerintahan adat.

Hubungan antara anak nagari (warga).

Pengaturan tanah ulayat dan sumber daya alam.

Hukum adat dan penyelesaian sengketa.

Adat istiadat dalam upacara, pernikahan, kematian, dan lainnya.

2. Prinsip Dasar:

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
Prinsip ini menyatakan bahwa adat Minangkabau berlandaskan kepada agama Islam.

Sistem Matrilineal
Pewarisan harta pusaka, gelar penghulu, dan garis keturunan mengikuti garis ibu.

Musyawarah dan Mufakat
Keputusan penting diambil melalui rapat adat yang melibatkan ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan bundo kanduang.

3. Unsur-Unsur Adat Salingka Nagari

Lareh (aliran) adat: Ada dua, yaitu Koto Piliang (aristokratis) dan Bodi Caniago (demokratis).

Ninik Mamak: Pemimpin adat yang memegang peranan penting dalam menjaga dan menjalankan adat.

Balai Adat: Tempat musyawarah adat dan pengambilan keputusan.

Pusako dan Tanah Ulayat: Diatur dan dijaga oleh kaum berdasarkan garis keturunan ibu.

Sangko dan Sanksi Adat: Diberikan kepada mereka yang melanggar adat sesuai tingkat kesalahan.

4. Implementasi Adat di Nagari (Dipaturun Pakaikan)

Pendidikan sejak kecil: Anak-anak diajarkan sopan santun, etika, dan norma adat oleh keluarga dan ninik mamak.

Pelaksanaan acara adat: Seperti pernikahan, kematian, pengangkatan penghulu, dll. dilakukan sesuai ketentuan adat.

Penyelesaian konflik: Dilakukan di balai adat, bukan langsung ke aparat negara, kecuali jika tidak selesai.

Pemeliharaan tanah ulayat: Tidak bisa dijual secara pribadi, karena merupakan milik kaum/komunal.

5. Tantangan Masa Kini

Modernisasi dan urbanisasi mengancam keberlanjutan adat.

Pemahaman adat oleh generasi muda mulai luntur.

Terjadi pergeseran nilai akibat pengaruh luar dan ekonomi kapitalistik.

6. Upaya Pelestarian

Penguatan kembali lembaga adat dan peran ninik mamak.

Integrasi adat dalam sistem pemerintahan nagari.

Pendidikan adat dalam kurikulum lokal.

Penggunaan media digital untuk dokumentasi dan edukasi adat.

Adat Salingka Nagari dipaturun pakaikan di nagari bukan hanya warisan budaya, tapi juga sistem sosial yang mengatur keharmonisan hidup masyarakat Minangkabau. Ketika adat dijalankan dengan penuh kesadaran dan penghormatan, nagari akan kuat dan berdaulat, sesuai pepatah Minang:
“Adat jo limbago, indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh.”

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *