AKTAMEDIA.COM, MEDAN – Operasi Senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting, bersama lima orang lainnya di dua lokasi yakni di Medan dan Padangsidimpuan, Jumat (27/6).
Sumber Waspada gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menyebutkan Topan Ginting merupakan orang terakhir yang dibawa ke Jakarta, dan masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Diketahui Topan Ginting merupakan Kadis kesayangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang merupakan menantu Joko Widodo itu, dilantik Bobby sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari 2026.
Sebelumnya, semasa Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan, Topan Ginting dipercaya Bobby menjabat Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya membawa 6 orang dari Medan yang diterbangkan dan sudah tiba di KPK pada Sabtu (28/6) pagi.
Meski belum memerinci identitas keenam orang yang digelandang ke gedung KPK, Budi Prasetyo menyebut ada ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dibawa.
“Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari ASN atau penyelenggara negara dan swasta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan singkatnya diterima awak media, Sabtu (28/6).
Sebelumnya, Budi Prasetyo menjelaskan OTT berkaitan dengan pengerjaan proyek di Provinsi Sumatera Utara. Tapi, pendalaman masih dilakukan dengan memeriksa keenam orang tersebut.
Kasus korupsi proyek milik Pemerintah Provinsi Sumut yang dikerjakan kontraktor besar PT. DNG di Tapanuli Selatan.
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” terangnya.
“Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujar Budi Prasetyo. 8. KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai Tersangka, yaitu:1. TOP (Topan Obaja Putra Ginting) selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut);2. RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);3. HEL (Heliyanto) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.4. KIR (M. Akhirun Efendi Siregar) selaku Direktur Utama PT DNG.5. RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang) selaku Direktur PT RN.9.
Atas perbuatannya, para pihak diisangkakan:a. KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.b. TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.10.KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Leave a Reply