Waketum KNPI Saiful Chaniago Desak Mendagri Kembalikan Hak Aceh

AKTAMEDIA.COM – Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Wakil ketua umum DPP KNPI Saiful Chaniago mendesak Mendagri untuk segera mengembalikan hak provinsi Aceh terhadap empat pulau yang diperdebatkan, karena menurutnya empat pulau itu secara historis dan secara administratif pemerintahan berada pada wilayah provinsi Aceh, sebelum diterbitkannya keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

“Kami berharap kepada Mendagri Tito Karnavian, agar tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia, dan kami menilai keputusan Kemendagri itu sebagai sikap dan tindakan perampasan hak yang merusak nilai kekeluargaan berbangsa dan bernegara, maka kami mendesak Mendagri untuk kembalikan hak provinsi Aceh terhadap empat pulau yang dipolemikan itu” desak pemimpin pemuda Indonesia saiful chaniago.

Chaniago menjelaskan, empat pulau yang diperdebatkan itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, merupakan haknya provinsi Aceh yang telah ditegaskan dalam undang-undang nomor 24 tahun 1956 yang mengatur pemisahan provinsi Aceh dari provinsi Sumatera Utara pada era pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

Saiful Chaniago mengingatkan pemerintah Indonesia untuk fokus membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memastikan nilai harmonisasi dalam keberagaman budaya dan adat istiadat yang menjadi aset terbaik Indonesia, tutup ketua umum Pasukan Pro Prabowo.

Cucu Komisaris
Author: Cucu Komisaris

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *