Advertisement

Urgensi Akad Nikah Dalam Hukum Keluarga Islam

Illustration of the importance of marriage contract in Islamic family law, without any text

AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Fenomena kohabitasi jangka panjang tanpa ikatan akad nikah yang sah menimbulkan permasalahan serius dalam implementasi hukum keluarga Islam, sebagaimana terinspirasi dari kasus pasangan di India yang baru menikah setelah 70 tahun hidup bersama.

https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-7957122/kisah-pasangan-yang-akhirnya-menikah-setelah-70-tahun-tinggal-bersama

Dalam era kontemporer, praktik kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah secara syariat semakin menjadi perhatian serius dalam diskursus hukum keluarga Islam. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek ritual keagamaan, tetapi juga implikasi yuridis yang kompleks terhadap status hukum pasangan, anak, dan harta dalam perspektif syariat Islam. Fenomena ini menuntut analisis mendalam terhadap urgensi akad nikah sebagai fondasi legal dalam membentuk keluarga Muslim.

Dari perspektif fiqh munakahat, akad nikah bukan sekadar formalitas ceremonial, melainkan kontrak suci yang memiliki dimensi hukum yang kuat. Musarrofa et al. (2024) dalam penelitiannya menegaskan bahwa akad nikah merupakan satu-satunya mekanisme yang dapat menghalalkan hubungan intim antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Tanpa akad yang sah, hubungan tersebut dikategorikan sebagai zina yang dilarang keras dalam syariat. Lebih lanjut, penelitian di Jurnal Hukum Islam menunjukkan bahwa era digital telah menimbulkan kompleksitas baru dalam praktik akad nikah, namun esensi keharusannya tetap tidak dapat diabaikan.

Dalam konteks komparatif, studi O’Sullivan & Jackson (2017) menganalisis bahwa praktik pernikahan hanya secara agama tanpa registrasi sipil menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak istri dan anak. Fenomena kohabitasi, meskipun dalam beberapa tradisi seperti tradisi Nata pada suku Rajasthan dapat diterima secara adat, tetap menimbulkan problematika serius ketika dihadapkan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang menekankan kejelasan status hubungan melalui akad nikah yang sah.

Kajian mendalam terhadap praktek kohabitasi dalam masyarakat Muslim kontemporer menunjukkan adanya disparitas antara norma agama dan realitas sosial. Nuralaelawati & van Huis (2019) dalam risetnya di Journal of Law and Religion menekankan bahwa anak-anak yang lahir dari hubungan di luar nikah yang sah menghadapi permasalahan status hukum yang kompleks, baik dari perspektif syariat maupun hukum positif. Hal ini berbeda dengan tradisi seperti yang dipraktikkan suku Rajasthan, di mana anak-anak tetap mendapat hak waris meskipun orang tuanya tidak menikah secara formal. Dalam Islam, kejelasan nasab (garis keturunan) sangat penting dan hanya dapat diperoleh melalui akad nikah yang sah.

Solusi komprehensif terhadap fenomena ini memerlukan pendekatan holistik yang menggabungkan edukasi hukum Islam, reformasi regulasi, dan penguatan peran ulama dalam masyarakat. Kharlie et al. (2021) merekomendasikan reformasi birokrasi pernikahan Islam yang dapat memfasilitasi kemudahan akses terhadap akad nikah yang sah sambil tetap mempertahankan substansi syariat. Selain itu, perlu ada kampanye masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum dari kohabitasi tanpa akad nikah, baik dari aspek duniawi maupun ukhrawi.

Urgensi akad nikah dalam hukum keluarga Islam tidak dapat ditawar-tawar lagi. Kasus pasangan yang menikah setelah 70 tahun kohabitasi harus menjadi momentum refleksi bagi umat Islam untuk memahami pentingnya akad nikah bukan hanya sebagai legitimasi hubungan, tetapi sebagai fondasi pembentukan keluarga yang berkah. Diperlukan sinergi antara para ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan framework hukum yang dapat mengakomodasi realitas kontemporer tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental syariat Islam.


Daftar Pustaka

Kharlie, A. T., Fathudin, & Triana, W. (2021). Reforming Islamic marriage bureaucracy in Indonesia approaches and impacts. Al-Jāmi’ah: Journal of Islamic Studies, 59(2), 345-370.

Musarrofa, I., Muttaqin, H., & Amaliyah, R. (2024). The problems of Islamic family law in the digital era and its relevance to renewal of the compilation of Islamic law. Jurnal Hukum Islam, 22(1), 89-124. https://doi.org/10.28918/jhi_v22i1_4

Nuralaelawati, E., & van Huis, S. C. (2019). The status of children born out wedlock and adopted children in Indonesia: Interaction between Islamic, adat, and human rights norms. Journal of Law and Religion, 34(3), 402-428. https://doi.org/10.1017/jlr.2019.43

O’Sullivan, K., & Jackson, L. (2017). Muslim marriage (non) recognition: Implications and possible solutions. Journal of Social Welfare and Family Law, 39(2), 175-194. https://doi.org/10.1080/09649069.2016.1272767

Syaifuddin, A., Turmudi, E., & Rahman, A. (2024). Integrating legal protection strategies for wife and children due to rejection of marriage isbat application. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat, 24(2), 491-505. https://doi.org/10.19109/nurani.v24i2.24748

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *