AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Pada 6 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) melalui Keputusan Presiden No. 3/TK/2025 . Dewan ini berada langsung di bawah Presiden dan bertugas untuk:
Memberikan pertimbangan dalam penetapan gelar Pahlawan Nasional dan penghargaan negara lainnya
Melakukan seleksi ketat, objektif, historis, serta kajian multidisipliner dan verifikasi rekam jejak
Mengawal nilai-nilai kejuangan, pengabdian, dan keteladanan agar sesuai tantangan zaman
Fadli Zon menyatakan bahwa penghargaan negara harus bersifat lebih dari simbolik, melainkan cerminan penghormatan tertinggi terhadap kontribusi luar biasa individu di berbagai bidang—sosial, budaya, militer, politik, dan kemanusiaan .
2. Latar Belakang Akademis dan Politik Fadli Zon
Fadli Zon dipandang tepat memimpin Dewan GTK karena reputasinya dalam pelestarian sejarah dan kebudayaan. Ia memiliki pengalaman akademis, riset arsip nasional, serta kiprah politik panjang di parlemen sebagai pejuang narasi kebangsaan . Dewan GTK periode 2025–2030 terdiri dari:
Ketua: Fadli Zon
Wakil Ketua: Prof. Dr. Susanto Zuhdi (sejarawan)
Anggota: beberapa purna perwira militer, tokoh akademik, dan purnawirawan Polri
Fadli menegaskan tugasnya sebagai Ketua Dewan yaitu memastikan integritas proses, menjaga memori kolektif bangsa, serta memperkuat pemahaman publik akan nilai nasionalisme dan kepahlawanan .
3. Diskusi Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Fadli Zon secara pribadi mendukung penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, di antaranya karena peran beliau dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, saat masih berpangkat Letnan Kolonel. Ia meyakini bahwa peristiwa militer tersebut telah menunjukkan eksistensi Republik terhadap dunia internasional .
Ia menyatakan bahwa usulan tersebut sejak lama berkembang dan bukan “titipan” dari Presiden Prabowo .
Fadli menyebutkan bahwa dalam sejarah tidak ada keraguan bahwa Soeharto memimpin serangan itu sebagai Letkol Soeharto .
Meski demikian, beberapa sejarawan maupun aktivis HAM menyoroti Kompleksitas warisan Orde Baru, termasuk pelanggaran HAM dan otoritarianisme, yang menurut Fadli harus dipisahkan dari jasa perjuangan di masa revolusi .
4. Prosedur Formal dan Kontroversi Publik
Proses pemberian gelar Pahlawan Nasional harus melalui beberapa tahap krusial:
1. Pengusulan oleh masyarakat, lembaga, atau pemerintah daerah (contoh: Irman Gusman mengusulkan Sutan Mohammad Rasjid dari Sumatera Barat) .
2. Kajian historis, verifikasi dokumen, serta penilaian multidisipliner.
3. Rekomendasi Dewan GTK kepada Presiden.
4. **Penetapan oleh Presiden.
Kontroversi muncul, khususnya terkait figur seperti Soeharto, yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan akademisi . Ada tuntutan agar penetapan harus transparan, objektif, dan adil, tanpa mengabaikan catatan sejarah kelam.
5. Ruang Gerak Fadli Zon ke Depan
Sebagai Ketua Dewan GTK, Fadli Zon memiliki beberapa fokus utama:
Mengawal usulan gelar pahlawan, termasuk figur-figur nasional yang masih belum memperoleh penghargaan (misalnya Gus Dur, Sutan Mohammad Rasjid).
Menjaga agar proses tetap objektif dan akuntabel.
Memperkuat narasi kepahlawanan dalam pendidikan dan kebijakan publik, agar generasi muda dapat menghargai jasa para tokoh bangsa.
Penunjukan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan GTK menegaskan keseriusan pemerintah dalam menata penghargaan nasional melalui proses yang sistematis. Meskipun dukungan Fadli terhadap penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto menuai pro dan kontra, hal itu memicu perdebatan penting tentang bagaimana kita menghargai jasa nasional dengan mengedepankan kajian historis dan transparansi publik.














Leave a Reply