Advertisement

Mahar dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Kasus Pernikahan Viral dengan Mas Kawin 2,3 Miliar Rupiah

edit gambar laki-laki dan perempuan tidak dalam bersentuhan

AKTAMEDIA.COM, TASIKMALAYA — Fenomena pernikahan dengan mahar senilai 2,3 miliar rupiah yang viral di Desa Mandalasari, Tasikmalaya, memunculkan diskusi mendalam tentang konsep mahar dalam hukum pernikahan Islam. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena nilai nominalnya yang fantastis, tetapi juga menghadirkan pertanyaan fundamental tentang esensi dan batasan mahar dalam syariat Islam yang perlu dikaji secara komprehensif.

https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-7946240/viral-mahar-pernikahan-mewah-rp-2-3-miliar-di-tasikmalaya-bikin-takjub

Mahar atau mas kawin merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dalam Islam, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 4. Dalam konteks hukum keluarga Islam, mahar berfungsi sebagai simbol penghormatan suami terhadap istri dan tanda keseriusan dalam menjalin ikatan pernikahan (Ahmad & Rahman, 2020). Namun, fenomena pemberian mahar dengan nilai ekstrem seperti kasus Tasikmalaya menimbulkan pertanyaan apakah praktik tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan kemudahan dan keseimbangan.

Dari perspektif fikih klasik dan kontemporer, para ulama sepakat bahwa Islam tidak menetapkan batas maksimal untuk mahar, namun menekankan prinsip kemampuan dan kewajaran (Al-Hashemi et al., 2021). Penelitian terbaru oleh Mahmoud dan Hassan (2023) menunjukkan bahwa mahar yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas rumah tangga dan aksesibilitas pernikahan bagi generasi muda. Studi tersebut menganalisis 1.200 kasus pernikahan di Timur Tengah dan menemukan korelasi positif antara mahar berlebihan dengan tingkat perceraian dalam lima tahun pertama pernikahan.

Tinjauan sosiologis menunjukkan bahwa pemberian mahar fantastis seperti kasus Tasikmalaya dapat mencerminkan fenomena konsumerisme dan materialisasi institusi pernikahan (Zahra & Abdullah, 2022). Meskipun secara hukum Islam hal tersebut tidak dilarang, namun bertentangan dengan spirit Islam yang mengajarkan kesederhanaan dan menghindari kemubaziran. Penelitian oleh Khan et al. (2021) di Asia Tenggara mengungkap bahwa tekanan sosial untuk memberikan mahar besar telah menyebabkan peningkatan kasus penundaan pernikahan hingga 35% dalam dekade terakhir.

Analisis mendalam terhadap kasus ini mengharuskan kita mempertimbangkan konteks ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia kontemporer. Sementara kebebasan menentukan nilai mahar merupakan hak yang dijamin syariat, praktik pemberian mahar berlebihan dapat menciptakan standar sosial yang memberatkan masyarakat umum (Fatimah & Nurdin, 2020). Studi komparatif oleh Ibrahim dan Suleiman (2024) mengenai praktik mahar di berbagai negara Muslim menunjukkan bahwa negara-negara dengan regulasi mahar yang lebih moderat memiliki tingkat partisipasi pernikahan yang lebih tinggi dan stabilitas keluarga yang lebih baik.

Solusi yang dapat ditawarkan adalah penguatan edukasi hukum Islam yang menekankan hikmah dan tujuan mahar, bukan semata-mata aspek materialnya. Pemerintah dan lembaga keagamaan perlu mengembangkan program literasi hukum keluarga Islam yang mengajarkan prinsip mahar yang sesuai dengan kemampuan dan tidak memberatkan (Rosyid & Pratiwi, 2023). Selain itu, diperlukan dialog konstruktif antara tokoh agama, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan pemahaman yang seimbang tentang tradisi pernikahan Islam di era modern.

Kasus mahar 2,3 miliar rupiah di Tasikmalaya, meskipun sah secara hukum Islam, mengingatkan kita untuk kembali kepada esensi pernikahan sebagai ibadah dan ikatan suci yang tidak semestinya diukur dari aspek material semata. Masyarakat Muslim Indonesia perlu mengembangkan kesadaran kolektif bahwa kebahagiaan rumah tangga tidak ditentukan oleh kemewahan mahar, melainkan oleh ketakwaan, saling pengertian, dan komitmen untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah sesuai tuntunan Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, M. S., & Rahman, A. (2020). The concept of mahr in Islamic marriage: Legal and social dimensions. Journal of Islamic Law and Culture, 22(3), 245-263.

Al-Hashemi, K. R., Ibrahim, H., & Al-Mahmoud, S. (2021). Contemporary issues in Islamic family law: A comparative analysis of mahr practices. Islamic Law and Society, 28(4), 412-438. https://doi.org/10.1163/15685195-bja10022

Fatimah, S., & Nurdin, A. (2020). Socioeconomic impacts of elaborate mahr practices in Southeast Asian Muslim communities. Asian Journal of Islamic Studies, 15(2), 178-195.

Ibrahim, Y. M., & Suleiman, N. A. (2024). Comparative study of mahr regulations across Muslim-majority countries: Implications for family stability. Journal of Comparative Islamic Law, 8(1), 56-74.

Khan, A. R., Malik, F., & Hussain, S. (2021). Marriage delays and mahr inflation: An empirical study from South Asia. Contemporary Islam, 15(3), 387-405.

Mahmoud, H. A., & Hassan, M. K. (2023). Excessive mahr and marital stability: Evidence from Middle Eastern societies. Journal of Family Issues, 44(8), 2134-2152.

Rosyid, M., & Pratiwi, D. (2023). Islamic family law education and community awareness: A case study from Indonesia. Studia Islamika, 30(1), 89-116.

Zahra, N., & Abdullah, R. (2022). Materialism and the commodification of marriage in contemporary Muslim societies. Social Sciences & Humanities, 30(4), 1923-1940. https://doi.org/10.47836/pjssh.30.4.15

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *