MK Putuskan SD, SMP Sekolah Gratis

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan SD-SMP Baik Negeri maupun Swasta Harus Gratis

Hanya sekolah SD-SMP yang terapkan Kurikulum Internasional yang tidak wajib digratiskan..

Moga pemerintah mampu menerapkan pendidikan dasar gratis ini

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun. Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar.

Untuk diketahui, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *