AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap aduan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penghentian ini dilakukan setelah tidak ditemukan adanya unsur pidana dari aduan yang dilayangkan TPUA.
Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ucap Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).
Leave a Reply