Advertisement

Kabar Gembira: Balik Nama Kendaraan Bekas Sekarang Gratis!

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Akhirnya, ada angin segar dari pemerintah yang bikin pemilik motor dan mobil bekas bisa senyum lebar—walau senyumnya jangan sampai terlalu lebar dulu. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB) resmi dihapus! Alias: gratis tis tis.

Kebijakan ini bukan cuma wacana yang digantung di langit birokrasi. Sudah resmi diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Intinya, kalau beli kendaraan baru dari dealer, ya tetap bayar BBNKB. Tapi kalau beli bekas dari orang lain—alias warisan dunia otomotif—beban BBNKB-nya dihapus. Gak ada lagi potongan harga karena “masih atas nama mantan.”

Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah sekaligus anggota Tim Pembina Samsat Nasional, bilang: “Jangan ditunda-tunda balik namanya, gratis ini mumpung belum jadi wacana lagi.” Karena walau BBNKB bebas, yang lain tetap bayar: PKB, SWDKLLJ, biaya STNK, pelat, dan BPKB. Jadi ya, “gratis” ini seperti dapat teh tawar di warung padang: gratis, tapi lauknya tetap bayar.

Dewi Aryani Suzana dari Jasa Raharja juga ikut nimbrung, bilang bahwa balik nama bukan cuma biar STNK-nya kece, tapi penting banget buat identifikasi korban kecelakaan. Jangan sampai pas kecelakaan, korban belum ditemukan tapi yang dihubungi malah pemilik lama yang udah pindah domisili, pindah agama, atau malah pindah planet.

Jadi, buat kamu yang selama ini bangga punya motor ex-mantan orang atau mobil ex-pacar orang lain, yuk balik nama sekarang. Mumpung gratis. Toh, lebih enak bawa kendaraan yang namanya sesuai dengan KTP sendiri—daripada bawa kenangan yang gak jelas hak miliknya.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *