AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Yassierli melihat, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi ini makin marak terjadi di Indonesia. Tujuannya agar pemberi kerja mendapatkan jaminan seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.
Hari Selasa 20 Mei 2025, Hari Keberkitaan Nasional, saya sebagai Menteri Keterangan Kerja beserta jajaran menerbitkan Surat Kedahan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang perlahanan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pembeli kerja,” tutur Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Yassierli menjelaskan surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para Bupati agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi permasalahan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. Yassierli kemudian menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam SE ini.
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadj sebagai jaminan untuk bekerja. Yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,” jelas Yassierli.
Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja dalam mencari atau mendapat pekerjaan yang lebih baik. SE ini mengimbau calon pekerja perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan sebagai jaminan untuk bekerja.
Leave a Reply