Advertisement

Satria Arta Kumbara pecatan Marinir TNI AL yang kini Jadi Tentara Rusia

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Tak disangka Satria Arta Kumbara pecatan Marinir TNI AL yang kini jadi tentara Rusia, bagaimana status WNI-nya?

Pria itu ternyata pecatan Marinir TNI AL karena desersi. Dalam video yang beredar terlibat seorang pria dengan seragam yang berbeda. Yang pertama dengan seragam TNI AL dengan bareng ungu khas Marinir-nya, kedua dengan seragam militer Rusia.

Dalam unggahan itu dia juga mengaku sedang ikut perang di Ukrainan.

Ada juga video lain yang menunjukkan dia sedang ikut dalam operasi militer bersama tentara Rusia. Dalam tayangan tersebut, terdapat narasi-narasi mengenai kehidupan yang ditambahkan oleh pembuat video.

Di awal-awal kemunculannya, tidak diketahui seperti identitasnya. Tapi tak lama berselang, pihak TNI AL buka suara. Mereka mengatakan bahwa pria itu adalah Serda Satria Arta Kumbara, yang dipecat karena desersi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady. Dia bilang, pria dalam unggahan tersebut adalah mantan prajurit Marinir. “Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang,” kata Wira, kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Disebutkan bahwa Serda Satria meninggalkan dinas ketentaraan tanpa izin dan tidak pernah kembali ke kesatuannya.

Karena itulah tindakan itu sudah masuk kategoridesersi, yang merupakan pelanggaran berat dalam militer. Akibatnya, Satria diproses secara hukum dan diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Wira, seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/5/2025).

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.

Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023,” tutur Kadispenal.

Terkait apa yang terjadi pada Satria Arta Kumbara, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa yang bersangkutan sampai saat ini belum mengajukan apa pun terkait status kewarganegaraannya. “Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang,” ucap Supratman pada Rabu (14/5) kemarin.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *