AKTAMEDIA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas menolak kehadiran organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali. Ia menyatakan bahwa meskipun ormas tersebut telah terdaftar di tingkat pusat, pemerintah daerah berhak menolak keberadaannya jika dianggap merugikan daerah dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Bali.
Koster menegaskan bahwa GRIB Jaya belum terdaftar secara resmi di Bali dan tidak akan diakui atau diizinkan beroperasi di wilayah tersebut
Di sisi lain, terdapat ketegangan antara pengemudi transportasi daring dan pemerintah daerah terkait regulasi yang mewajibkan pengemudi memiliki KTP Bali dan kendaraan berpelat nomor Bali (DK). Perkumpulan Transportasi Online Bali (PTOB) menolak wacana ini, menganggapnya diskriminatif dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk bekerja di mana saja. Mereka mengancam akan melakukan gugatan class action jika aturan tersebut diberlakukan.
Komunitas sopir pariwisata dan taksi konvensional di Bali juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dominasi transportasi daring. Mereka menuntut pembatasan jumlah kendaraan daring, penertiban vendor angkutan sewa khusus, dan standardisasi tarif untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam industri transportasi di Bali.
Menanggapi situasi ini, aplikator transportasi daring seperti Grab Indonesia menyatakan kesepakatan dengan rencana pemerintah untuk memperkuat regulasi angkutan sewa khusus di Bali. Mereka mendukung upaya pemerintah dalam menata ulang industri transportasi agar lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan lokal .
Leave a Reply