AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Desa yang Diluncurkan 12 Juli 2025
Pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional ke-78, pemerintah Indonesia akan secara resmi meluncurkan program Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini merupakan langkah besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pendirian koperasi berbasis masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Dengan target pembentukan 70.000 hingga 80.000 koperasi desa, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dari bawah.
Latar Belakang dan Tujuan Program
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk menanggulangi kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan pengangguran di desa. Di tengah tantangan ekonomi global dan ketimpangan pembangunan antara kota dan desa, pemerintah melihat koperasi sebagai solusi nyata dalam membangun ekonomi dari akar rumput.
Tujuan utama program ini antara lain:
Memberdayakan masyarakat desa melalui koperasi produktif.
Memfasilitasi akses permodalan dan pelatihan usaha.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Menyediakan lapangan kerja baru yang layak dan berbasis komunitas.
Mekanisme Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Merah Putih dimulai dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga desa. Dalam forum ini dipilih lima orang pengurus koperasi yang akan bertanggung jawab atas pendirian dan operasional koperasi.
Setelah pengurus terbentuk, koperasi akan dibuatkan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Setiap koperasi wajib memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta rencana usaha yang sesuai dengan potensi lokal desa masing-masing.
Sumber Modal dan Dukungan Pemerintah
Modal awal koperasi berasal dari:
Dana APBN Tahun Anggaran 2025.
Dana transfer desa dalam APBD.
Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank Himbara.
Dukungan tambahan dari program CSR dan kemitraan sektor swasta.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Inpres ini menjadi landasan hukum bagi semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung program ini secara lintas sektoral.
Skala dan Dampak Ekonomi
Dengan target 70.000 hingga 80.000 koperasi baru, pemerintah memperkirakan akan tercipta antara 400.000 hingga 1,2 juta lapangan kerja baru. Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal melalui usaha pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, hingga digitalisasi layanan desa.
Program ini tidak hanya menargetkan keuntungan ekonomi, tetapi juga membentuk karakter masyarakat yang gotong royong, mandiri, dan berdaya saing.
Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes
Banyak masyarakat bertanya-tanya perbedaan Koperasi Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perbedaan utama terletak pada struktur kepemilikan dan mekanisme pengelolaan:
BUMDes dimiliki dan dikontrol oleh pemerintah desa.
Koperasi Merah Putih dimiliki oleh anggota (warga desa) secara kolektif dan independen, dengan prinsip demokrasi ekonomi (satu anggota satu suara).
Dengan kata lain, koperasi ini adalah bentuk penguatan ekonomi desa yang berasal dari, oleh, dan untuk warga desa itu sendiri.
Tantangan dan Harapan
Meski potensinya besar, implementasi Koperasi Merah Putih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesiapan sumber daya manusia, transparansi pengelolaan, serta risiko penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan pelatihan, pendampingan, dan audit berkala demi menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan koperasi.
Di sisi lain, banyak pihak optimistis bahwa program ini akan menjadi model pengembangan ekonomi kerakyatan yang berhasil. Jika dikelola dengan baik, Koperasi Merah Putih bisa menjadi kekuatan baru dalam membangun kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.
Leave a Reply