Advertisement

Mantan Panglima Jendral ( Purn) TNI M. Yusuf Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Setiap bangsa mengenang jasa para tokohnya yang telah memberikan sumbangsih luar biasa bagi negara dan masyarakat. Di Indonesia, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada mereka yang dinilai telah berjuang secara luar biasa demi kemerdekaan, kedaulatan, dan pembangunan bangsa. Salah satu nama yang muncul dalam diskusi publik beberapa tahun terakhir adalah Mohammad Yusuf atau lebih dikenal sebagai M. Yusuf, seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai Menteri Penerangan dan Jaksa Agung di era Orde Baru.

Profil Singkat M. Yusuf

M. Yusuf lahir pada 23 Juni 1928 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia dikenal sebagai tokoh militer, birokrat, dan politisi yang memegang sejumlah jabatan strategis di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Kariernya dimulai dari dunia militer, di mana ia aktif di TNI Angkatan Darat. Karier militernya yang menonjol membawa dirinya masuk dalam lingkar kekuasaan Orde Baru.

Dalam dunia pemerintahan, ia dikenal luas ketika menjabat sebagai Menteri Penerangan Republik Indonesia (1978–1983) dan kemudian sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia (1983–1990). Selama masa jabatannya, M. Yusuf dikenal sebagai pribadi yang tegas, disiplin, dan loyal terhadap pemerintahan. Ia pun dikenal berkomitmen terhadap pembangunan nasional dan stabilitas politik.

Peran dan Jasa M. Yusuf

1. Sebagai Menteri Penerangan

M. Yusuf berperan besar dalam pengaturan sistem pers nasional. Ia menerapkan kebijakan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang menjadi instrumen pemerintah dalam mengawasi media massa. Meskipun kebijakan ini menuai kritik karena dianggap membatasi kebebasan pers, pendukung M. Yusuf berargumen bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas nasional pada masa-masa kritis pembangunan Orde Baru.

2. Sebagai Jaksa Agung

Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Agung, M. Yusuf dikenal sebagai figur yang memperkuat institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum. Ia memimpin kejaksaan selama masa yang cukup panjang (1983–1990), dan selama itu, institusi tersebut mengalami sejumlah reformasi internal. Ia dikenal pula sebagai pribadi bersih yang tidak tersandung kasus korupsi, sesuatu yang langka dalam birokrasi Orde Baru.

3. Kontribusi di Dunia Militer dan Sosial

Sebelum memasuki birokrasi sipil, M. Yusuf sempat menjadi Pangdam IX/Hasanuddin. Setelah pensiun dari jabatan publik, ia tetap aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta menjadi panutan di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan.

Proses Pengusulan sebagai Pahlawan Nasional

Usulan agar M. Yusuf menjadi Pahlawan Nasional telah muncul sejak awal 2010-an. Gubernur Sulawesi Selatan dan tokoh-tokoh adat serta akademisi setempat beberapa kali mengajukan usulan kepada pemerintah pusat. Argumentasinya antara lain:

M. Yusuf adalah tokoh nasional asal Sulawesi Selatan yang belum mendapatkan pengakuan setimpal.

Ia memiliki dedikasi tinggi dalam pemerintahan dan hukum.

Integritasnya diakui luas dan ia tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Proses pengusulan gelar pahlawan melalui Kementerian Sosial mensyaratkan kelengkapan dokumentasi sejarah, rekomendasi dari pemerintah daerah, dan penilaian dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Tim Nasional (TP2GN). Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat untuk menganugerahkan gelar tersebut kepada M. Yusuf.

Pro dan Kontra Pengusulan

Seperti banyak tokoh Orde Baru lainnya, usulan pahlawan terhadap M. Yusuf memicu pro dan kontra. Pendukungnya menyatakan bahwa ia adalah sosok yang berintegritas, bersih, dan berjasa. Namun sebagian pihak menilai bahwa keterlibatannya dalam sistem Orde Baru, terutama dalam pengaturan media dan kebijakan hukum yang represif, menjadi pertimbangan moral dan politik yang sulit diabaikan.

Penutup

Pengusulan M. Yusuf sebagai Pahlawan Nasional mencerminkan kompleksitas sejarah Indonesia. Ia adalah figur penting dalam perjalanan birokrasi dan hukum negeri ini, dan kontribusinya tidak bisa dipandang sebelah mata. Namun, penilaian atas gelar pahlawan harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan pengakuan publik yang luas.

Apakah M. Yusuf layak menjadi Pahlawan Nasional? Jawabannya ada pada pertimbangan menyeluruh dari sejarah, konteks zaman, dan warisan moral yang ia tinggalkan.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *