AKTAMEDIA.COM, SINGAPORE – Bayangkan mendapatkan gaji bulanan setara Rp62 juta, itulah kenyataan bagi para pekerja di Singapura pada tahun 2024. Angka ini hampir 17 kali lebih besar dari rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia yang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, dengan estimasi rerata di angka Rp3,6 juta.
Tak heran, negara kecil dengan populasi sekitar 5,5 juta jiwa ini menjadi magnet kuat bagi para pencari karier di Asia Tenggara. Singapura dikenal dengan ekonomi yang solid, sektor industri yang maju, serta kualitas pendidikan yang mendukung lahirnya tenaga kerja kompetitif. Kombinasi ini mendorong tingginya tingkat pendapatan, meski diiringi biaya hidup yang juga tak kalah tinggi.
Menariknya, menurut data dari Trading Economics, di awal tahun 2023 saja, upah minimum di Singapura sempat mencapai angka fantastis yaitu setara Rp78,8 juta per bulan! Fakta ini semakin memperkuat posisi Singapura sebagai destinasi impian para profesional, termasuk dari Indonesia.
Buktinya? Data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan bahwa sebanyak 4.241 Warga Negara Indonesia resmi menjadi warga negara Singapura sejak tahun 2019 hingga April 2023. Mereka bukan hanya mencari nafkah, tapi juga membangun hidup baru di negeri singa tersebut.

















Leave a Reply