Advertisement

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Larangan Diskriminasi Umur Pada Penerimaan Tenaga Kerja

AKTAMEDIA.COM, SURABAYA – Ada kabar segar dari Jawa Timur—kali ini bukan soal jalan rusak atau banjir dadakan, tapi soal keadilan dalam mencari kerja. Dalam rangka Hari Buruh Internasional, Gubernur Khofifah resmi menerbitkan surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.

Artinya, mulai sekarang, dunia usaha diharap stop nulis syarat absurd kayak: maksimal usia 25 tahun, atau harus sudah berpengalaman kerja minimal 5 tahun. Logika zaman dulu itu, sekarang mulai dikikis.

Surat edaran ini enggak main-main. Ia sejalan dengan UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO. Targetnya? Supaya orang di atas 35 tahun atau penyandang disabilitas enggak lagi dianggap “expired” cuma karena angka di KTP.

Kebijakan ini juga wajib diterapkan di BUMD, mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, hingga rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK. Jadi ya, kalau Anda umur 40 tapi jago Excel, desain, atau bikin laporan keuangan yang bikin auditor tersenyum—kesempatan tetap ada.

Jawa Timur berharap jadi pelopor. Karena katanya, kesempatan kerja itu soal kemampuan, bukan soal ulang tahun ke berapa kamu terakhir tiup lilin.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *