AKTAMEDIA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur dalam sebuah pernyataan di Denpasar. Ia menegaskan bahwa larangan ini bukan untuk mematikan usaha para produsen, melainkan untuk mendorong penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” ujar Koster.
Ia menyebutkan bahwa perusahaan tetap diperbolehkan berproduksi, asalkan menggunakan bahan yang tidak merusak lingkungan. Sebagai alternatif, Koster menyarankan penggunaan kemasan botol kaca, seperti yang telah dilakukan beberapa produsen lokal di Karangasem.
Pemerintah Provinsi Bali berencana untuk mengundang semua pelaku usaha air minum, baik perusahaan besar seperti Danone maupun UMKM lokal, guna menjelaskan dan menyosialisasikan kebijakan ini. Selain produsen, larangan ini juga menyasar pemasok dan distributor yang mengedarkan produk kemasan plastik sekali pakai.
“Saya akan mengumpulkan semua, termasuk PDAM, perusahaan swasta, dan UMKM. Tidak boleh lagi memproduksi atau mengedarkan air minum kemasan seperti gelas plastik. Kalau galon, itu boleh,” tambahnya.
Sebagai langkah pengawasan, Gubernur Koster telah menugaskan Satpol PP, bersama perangkat daerah dan komunitas peduli lingkungan, untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang telah lama menjadi tantangan lingkungan di kawasan pariwisata ini.
Bali Larang AMDK Di Bawah 1 Liter Beredar

Leave a Reply