Advertisement

Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi Jadi Rp. 14 Jt / Bulan

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Warga Jabodetabek Bergaji Rp 12 Juta Sekarang Bisa Beli Rumah Subsidi

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bekerja di wilayah Jakarta dan memiliki penghasilan maksimal Rp 12 juta kini berkesempatan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi.

Kebijakan ini diterapkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 mengenai batas penghasilan dan kriteria MBR, serta syarat kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), pada tanggal 17 April 2025.

“Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025,” ujar Ara dalam acara pengumuman regulasi baru di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/04/2025).

Jika kamu butuh versi poin-poin atau visual infografis dari narasi ini, tinggal minta aja!

Berikut rincian zonasi wilayah dan batas penghasilan MBR yang baru:

Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat: gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 8,5 juta, umum kawin Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.

Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali: gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 9 juta, umum kawin Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.

Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 10,5 juta, umum kawin Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.

Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin Rp 12 juta, umum kawin Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.

Berikut adalah versi narasi yang telah diubah tanpa mengubah kutipan aslinya:

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa kebijakan baru mengenai batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Mengacu pada data BPS, saat ini Indonesia masih menghadapi backlog perumahan sebesar 9,9 juta rumah tangga. Amalia menjelaskan bahwa penentuan batas maksimal gaji MBR dilakukan berdasarkan hasil survei sosial ekonomi terbaru.

“Bahwa hitungan itu (batas maksimal gaji MBR baru) berdasarkan dari Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) 2024 yang kemudian kita sesuaikan dengan tingkat inflasi untuk mendapatkan kondisi 2025,” tutur Amalia.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *