Advertisement

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Terbitkan Edaran Larangan Merokok di Lingkungan Kantor Pemerintahan

AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30/SE/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu, 23 April 2025. Surat edaran ini menetapkan seluruh kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai area bebas rokok.

Larangan ini diberlakukan sebagai langkah konkret untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, termasuk dari rokok elektrik atau vape. Adapun ruang lingkupnya mencakup seluruh area dalam gedung perkantoran, mulai dari ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, hingga fasilitas publik lainnya.

“Kebijakan ini bertujuan melindungi pegawai dan masyarakat dari bahaya asap rokok yang bersifat karsinogenik serta mendorong terciptanya budaya hidup sehat,” ujar Agung dalam keterangan resminya.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan kepala perangkat daerah serta pimpinan unit kerja untuk menyosialisasikan aturan, memberikan keteladanan, serta melakukan pengawasan dan penegakan internal. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai fasilitas pendukung, pemerintah kota mendorong penyediaan tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dengan ventilasi langsung ke udara luar atau dilengkapi alat penghisap udara.

Penerapan SE ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih bersih, sehat, dan ramah bagi seluruh warga.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *