AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memperkuat perekonomian desa dengan membentuk koperasi di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia. Setiap koperasi direncanakan menerima investasi sebesar Rp 3-5 miliar, yang akan digunakan untuk membangun fasilitas multifungsi seperti kantor koperasi, outlet penjualan sembako, unit simpan pinjam, klinik, gudang, dan armada transportasi.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi beban tambahan bagi pemerintah desa. Beberapa poin yang perlu diperhatikan meliputi:
1. Penggunaan Dana Desa: Rencana pendanaan koperasi yang sebagian bersumber dari dana desa dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan spesifik mereka. Hal ini dikhawatirkan mengurangi otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
2. Tumpang Tindih dengan BUMDes: Keberadaan Kopdes Merah Putih berpotensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada. Sebelumnya, program seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan BUMDes telah diperkenalkan untuk tujuan serupa, namun menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya.
3. Kesiapan dan Kapasitas Desa: Tidak semua desa memiliki kapasitas manajerial dan sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola koperasi dengan skala dan kompleksitas seperti yang direncanakan. Tanpa dukungan dan pelatihan yang memadai, ada risiko koperasi tidak dapat beroperasi secara efektif.
4. Pengabaian Otonomi Desa: Instruksi pembentukan koperasi secara seragam di seluruh desa dapat dianggap mengabaikan otonomi desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan penentuan program prioritas yang sesuai dengan konteks lokal masing-masing desa.
Untuk mengurangi potensi beban bagi pemerintah desa, penting bagi pemerintah pusat untuk menyediakan panduan yang jelas, pelatihan, dan dukungan teknis. Selain itu, perlu dipertimbangkan fleksibilitas dalam implementasi program agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan spesifik setiap desa.
@sorotan
Leave a Reply