AKTAMEDIA.COM, BUKITTINGGI – Proses pengangkatan pangulu di Kamang Hilia, seperti di Minangkabau pada umumnya, dimulai dengan musyawarah keluarga, kemudian naik ke tingkat suku (klan), dan terakhir dibawa ke Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Proses ini bertujuan untuk memilih dan mengangkat pemimpin kaum yang baru atau mengganti pemimpin yang lama.
Proses Detil:
1. Musyawarah Keluarga:
Proses dimulai dengan musyawarah di tingkat keluarga sendiri, membahas calon pangulu dan kepentingan anak kemenakan.
2. Musyawarah Suku (Klan):
Jika ada kesepakatan dalam keluarga, maka musyawarah dilanjutkan ke tingkat suku. Ini melibatkan seluruh anggota suku untuk memilih calon pangulu yang dianggap paling tepat.
3. Kerapatan Adat Nagari (KAN):
Setelah mencapai mufakat di tingkat suku, calon pangulu kemudian dibawa ke KAN untuk disahkan secara resmi. Dalam KAN, para tokoh adat dan pemimpin nagari akan melakukan sidang dan memberikan persetujuan atas calon yang terpilih.
4. Batagak Pangulu (Upacara Pengangkatan):
Setelah disahkan oleh KAN, maka dilakukan upacara Batagak Pangulu, yang merupakan upacara adat untuk secara resmi mengangkat pangulu yang baru.
Peran Pangulu:
Pangulu merupakan anggota Dewan Perwakilan yang mewakili kepentingan anak kemenakannya dalam berbagai sidang adat dan pemerintahan.
Pangulu harus mampu menyampaikan aspirasi dan kebutuhan anak kemenakannya kepada KAN dan pihak berwenang.
Pangulu berperan dalam memecahkan masalah dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di nagari.
Penting untuk diingat:
Pangulu harus laki-laki, karena adat Minangkabau bersifat matrilineal.
Pangulu harus berasal dari keturunan yang baik (dituah dicilakoi).
Pangulu harus memiliki integritas, kemampuan kepemimpinan, dan dapat diandalkan oleh masyarakat.
Leave a Reply