Advertisement

Bea Cukai RI Langgar WTO, Itu Keluhan AS

AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Sejumlah perusahaan Amerika Serikat buka suara soal peliknya sistem kepabeanan di Indonesia. Dari penilaian bea masuk yang dinilai tak konsisten hingga aturan administratif yang dianggap membebani, praktik ini disebut melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan bikin dagang jadi gak setara.

Yang paling dikeluhkan? Otoritas Bea Cukai RI lebih sering pakai harga referensi ketimbang nilai transaksi aktual saat menilai bea masuk. Padahal, WTO lewat Customs Valuation Agreement (CVA) minta sebaliknya. Alhasil, produk yang sama bisa dikenai nilai bea berbeda antar wilayah—eksportir AS pun dibuat pusing.

Masalah lain datang dari kebijakan wajib verifikasi pra-pengapalan (pre-shipment) untuk berbagai produk. Meski diatur lewat Permendag 16/2021, Indonesia belum melaporkannya ke WTO sesuai perjanjian Preshipment Inspection hingga akhir 2024. AS menganggap ini bentuk ketidakpatuhan yang bisa menghambat perdagangan global.

Kritik juga ditujukan pada Peraturan Menteri Keuangan soal bea barang tak berwujud, dan sistem insentif hingga 50% bagi petugas bea cukai atas barang sitaan. Menurut AS, ini bertentangan dengan Trade Facilitation Agreement WTO karena rawan picu sanksi tak proporsional dan potensi korupsi.

Apakah Indonesia bakal buka ruang revisi kebijakan? Yuk pantau terus update-nya biar gak ketinggalan dinamika dagang global yang bisa berdampak langsung ke pelaku usaha lokal!

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *