AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang, setelah sebelumnya disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025.
Penandatanganan dilakukan sebelum Lebaran, seperti dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Meskipun naskah undang-undang telah beredar di jejaring pesan singkat, dokumen resminya belum tersedia di situs resmi JDIH pemerintah.
Revisi UU TNI ini menuai kritik tajam dari publik karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Beberapa pasal yang paling disorot mencakup perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI dan perpanjangan masa pensiun.
Aksi demonstrasi penolakan muncul di berbagai daerah, dan sejumlah aksi diwarnai dengan tindakan represif aparat. Tak lama setelah pengesahan, UU tersebut juga langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Leave a Reply