Advertisement

Jokowi Terima Massa TPUA Di Kediamannya

AKTAMEDIA.COM, SOLO – Perwakilan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Konten Promosi

Pertemuan yang berlangsung selama 30 menit itu dilakukan dalam rangka silaturahmi dan halalbihalal, sebagaimana yang dilakukan warga lainnya yang kerap datang menemui Jokowi.

Namun, selain bersilaturahmi, massa TPUA juga menyampaikan keinginan mereka agar Jokowi menunjukkan ijazah UGM asli, yang selama ini menjadi bahan perbincangan publik terkait keasliannya.

Jokowi Tegaskan Tak Ada Kewajiban Menunjukkan Ijazah

Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah kepada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.

Saya sampaikan bahwa tidak ada (kewajiban) dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka. Dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegas Jokowi.

Ia juga menegaskan bahwa UGM telah menyampaikan klarifikasi secara resmi dan menyeluruh soal keabsahan ijazahnya.
recommended by

Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana pencemaran nama baik saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini membawa ini ke ranah hukum,” tutupnya.

Ditunjukkan jika Pengadilan Meminta

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah mengakui bahwa Jokowi tidak berkenan menunjukkan dokumen ijazah tersebut.

Nampaknya beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu begitu ya dan mengembalikan kepada proses hukum bahwa kalau diperintahkan pengadilan maka akan ditunjukkan,” kata Rizal.

Rizal juga menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan aksi serupa di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan juga menempuh jalur hukum terkait dugaan keaslian ijazah.

Lalu, kita sampaikan bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan bahkan sebelum sampai kepada pokok perkara, pembuktian itu ternyata pengadilan tidak berwenang,” jelas Rizal.

Steven
Author: Steven

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *