AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18, 19, dan 20 Tahun 2025, yang mengatur tunjangan kinerja atau tukin ASN di tiga kementerian.
Tiga kementerian tersebut yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Untuk kelas jabatan 1 atau terendah mendapat tukin Rp 2,5 juta, sementara kelas jabatan 17 atau tertinggi Rp 33,2 juta.
Selain itu, untuk level menteri yang mengepalai kementerian tersebut, berhak menerima 150 persen dari tukin dengan jabatan kelas tertinggi. Sementara wakil menteri mendapat 90 persen dari tukin menteri.
Leave a Reply