AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Salah seorang Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), ITB berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membuat dan mengunggah meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto sedang berciuman.
Sudah, [SSS] ditahan di Bareskrim,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, dilansir dari CNN Indonesia.
Chaniago menjelaskan, SSS disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Istana pun buka suara. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menyerahkan pada polisi jika memang terbukti ada tindak pidana. Tapi sebaiknya kalo dari pihak pemerintah sebaiknya dibina saja.
“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangat yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” katanya.
Ia menyebut Prabowo selama masa jabatannya tidak pernah membawa kritik atau pernyataan rakyat ke ranah hukum
Kendati istana telah buka suara, tapi pihak Bareskrim Polri tetap menjadikan SSS sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Leave a Reply