Advertisement

Lurah Kampung Baru Diberhentikan Sementara

AKTAMEDIA.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberhentikan sementara jabatan Asnetti Yusra sebagai Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Asnetti, harus “berpuasa” dulu dari jabatannya sebagai lurah karena diduga melakukan pungutan liar dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I.

Pemberhentian jabatan Asnetti Yusra sebagai Lurah Kampung Baru, dibenarkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesta Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi.

“Iya, sementara kita bebaskan sementara dari tugas jabatannya,” ungkap Masykur, Rabu (9/4/2025).

Untuk mengisi kekosongan jabatan Lurah Kampung Baru, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan pejabat pengganti dan tinggal menunggu persetujuan Walikota Agung Nugroho.

“Saat ini kita masih menunggu arahan dari pimpinan (walikota). Tapi kita sudah ada kita usulkan nama pejabat penggantinya,” terang Masykur.

Kasus dugaan pungli THR itu mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum lurah, yang meminta THR secara langsung kepada para PKL. Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi dari masyarakat luas.

Menyikapi itu, Inspektorat Kota Pekanbaru langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Asnetti Yusra.

“Benar, kita sudah panggil yang bersangkutan. Pemeriksaan masih berjalan,” kata Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.

Ade Surya
Author: Ade Surya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *