Advertisement

Fitrianti Agustinda, Mantan Wawako Palembang Tersangka Korupsi

AKTAMEDIA.COM, PALEMBANG – Wakil Wali Kota Palembang 2020 -2023 Fitrianti Agustinda menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada Selasa, 8 April 2025.
Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya, Dedi Sipriyanto yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang mendatangi Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa kemarin dengan status sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Kejari Palembang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin dalam keterangan pers pada Selasa (8/4) malam, dikutip Antara News.
Setelah ditetapkan tersangka, Fitrianti Agustinda menampik telah merugikan negara dan membantah soal dana hibah.
“Tolong dicatat dana hibah sudah diperiksa oleh BPK. Tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPPD bukan dana hibah. Tidak ada dana hibah,” paparnya.
Fitrianti dan Dedi ditahan di tempat berbeda. Fitrianti di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan Dedi berada di Rutan Kelas I A Palembang.

 

Author Akta
Author: Author Akta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *