AKTAMEDIA.COM, BUKITTINGGI – Pada tanggal 20 September 2011, Tokoh hukum nasional Mahfud MD menerima gelar adat “Angku Majo Sadeo” dari masyarakat adat Nagari Magek, Kecamatan Magek (sekarang Kecamatan Kamang Magek), Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penganugerahan tersebut dilaksanakan, melalui prosesi adat yang dipimpin para ninik mamak sebagai bentuk penghormatan atas integritas dan ketegasan beliau dalam menegakkan konstitusi saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam tradisi Minangkabau, gelar adat tidak diberikan secara sembarangan. Ia melalui musyawarah dan pertimbangan mendalam, karena gelar adalah amanah sosial dan moral. Sosok yang menerimanya dipandang memiliki kepemimpinan, kebijaksanaan, serta keberanian dalam membela nilai-nilai keadilan. Gelar “Angku Majo Sadeo” sendiri mencerminkan figur yang tegas, berwibawa, dan konsisten berdiri di atas prinsip kebenaran.
Saat itu, Mahfud MD dikenal luas atas kepemimpinannya di Mahkamah Konstitusi, lembaga penjaga konstitusi negara. Sikapnya yang lugas, terbuka, dan berani dalam menangani berbagai perkara strategis menjadikannya figur yang dinilai tidak mudah diintervensi kekuasaan. Integritas inilah yang menjadi dasar utama masyarakat adat memberikan penghormatan tersebut.















Leave a Reply