AKTAMEDIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi SF Hariyanto. Namun, KPK belum mengungkapkan nilai uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Uang tersebut berupa rupiah dan mata uang asing,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh barang bukti tersebut akan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari penggeledahan hari ini, penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik barang yang diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga membenarkan adanya penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan KPK Merah Putih dan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang disetorkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan dengan modus setoran “jatah preman” dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP, berdasarkan kesepakatan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
“Total penyerahan uang dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Johanis Tanak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.















Leave a Reply