AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Kemajuan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam sistem pembuktian hukum Islam, khususnya dalam perkara zina yang secara tradisional memerlukan empat saksi mata sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 4, namun kini bukti elektronik seperti rekaman CCTV dan percakapan digital mulai digunakan sebagai alat bukti yang memicu perdebatan yuridis dan menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi para pihak yang terlibat.
Persoalan ini semakin mendesak untuk dikaji mengingat maraknya kasus perselingkuhan yang terungkap melalui bukti digital, seperti kasus yang diberitakan SINDOnews, 24 November 2025 dimana seorang istri melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan dengan melampirkan bukti berupa rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan, dan foto sebagai penguat laporan. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat Muslim kontemporer menghadapi dilema antara ketentuan syariah klasik dengan realitas teknologi modern yang menawarkan metode pembuktian baru.
Dari perspektif yuridis Islam, penggunaan bukti digital dalam perkara zina masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha kontemporer. Dalam kajian tentang dokumen digital sebagai alat bukti dalam hukum Islam menyatakan bahwa Mahkamah Syariah masih relatif kurang terpapar dengan metode pembuktian baru karena tidak ada ketentuan spesifik dalam hukum Islam yang mengizinkannya secara eksplisit (Wan Ismail, Baharuddin, Mutalib, & Alias, 2021; Tubaishat & Maramara, 2021). Namun, penelitian Safian dan Hassan (2019) menunjukkan bahwa rekaman CCTV dapat diklasifikasikan sebagai bukti elektronik di bawah konsep kitabah atau dokumen dalam hukum Islam, yang merupakan salah satu alat bukti yang diterima di pengadilan baik Syariah maupun Sipil.
Perdebatan yuridis ini berkisar pada pertanyaan fundamental: apakah teknologi modern seperti CCTV dapat menggantikan atau melengkapi persyaratan empat saksi mata dalam kasus zina. Safian dan Hassan (2019) berpendapat bahwa bukti CCTV tidak dapat digunakan untuk membuktikan kejahatan hudud termasuk zina dan qadhf karena memperluas pembuktian menggunakan teknologi modern akan bertentangan dengan tujuan hudud yaitu pencegahan (deterrence) bukan penghukuman. Mereka menjelaskan bahwa standar pembuktian yang sangat tinggi dalam hukum Islam justru dimaksudkan untuk melindungi privasi dan kehormatan individu, sehingga penggunaan teknologi surveillance seperti CCTV yang dapat melanggar privasi personal menjadi tidak diperkenankan dalam konteks pembuktian kejahatan hudud.
Namun, pandangan berbeda dikemukakan oleh para sarjana yang mengadopsi pendekatan ijtihad kontemporer dengan berlandaskan pada konsep maqasid syariah. Kontestasi wacana hukum keluarga di era digital menekankan bahwa digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum keluarga Islam yang memerlukan adaptasi tanpa kehilangan nilai-nilai inti. Mereka berpendapat bahwa bukti digital dapat digunakan sebagai qarinah atau indikasi yang memperkuat metode pembuktian lain seperti pengakuan atau kesaksian, bukan sebagai alat bukti mandiri yang menggantikan persyaratan syar’i (Nurun Nafi, Nisa’, & Rohman, 2024; Mappasessu, 2023; Zulfiani & Adnan, 2025).
Dari sudut pandang psikologis, penggunaan bukti digital dalam kasus perselingkuhan menimbulkan dampak traumatis yang kompleks bagi semua pihak yang terlibat. Dalam studi tentang gejala post-traumatik terkait perselingkuhan menemukan bahwa responden mengalami pengkhianatan pasangan menunjukkan gejala post-traumatic stress disorder (PTSD) yang parah, disertai dengan depresi berat, kecemasan, dan stres. Temuan ini menggarisbawahi bahwa perselingkuhan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang memerlukan penanganan terpadu (Roos, 2021; Gordon & Baucom, 2022; Aboulhassan & Brown, 2023).
Dampak psikologis ini semakin diperparah ketika bukti perselingkuhan terungkap melalui media digital. Dinamika hubungan perkawinan setelah perselingkuhan pada pasangan Muslim menunjukkan bahwa pengungkapan perselingkuhan melalui bukti digital menciptakan krisis kepercayaan yang sulit dipulihkan. Istri yang menjadi korban perselingkuhan sering mengalami perasaan dikhianati, tidak berharga, dan kehilangan harapan yang berdampak jangka panjang pada kesehatan mental dan relasi sosial mereka (Alfaruqy & Indrawati, 2023; Hidayat & Nurhayati, 2024).
Lebih jauh lagi, trauma akibat perselingkuhan orang tua tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak yang menjadi saksi tidak langsung. Dalam studi fenomenologis mereka terhadap remaja perempuan yang menyaksikan perselingkuhan orang tua menemukan bahwa trauma tersebut tidak bersifat sementara tetapi sering muncul kembali di masa dewasa dalam bentuk kesedihan yang tidak terselesaikan, keraguan diri, atau konflik identitas. Temuan ini menegaskan bahwa konsekuensi psikologis dari perselingkuhan bersifat intergenerational dan memerlukan perhatian serius dari perspektif kesehatan mental keluarga (Nichol, Curley, & Sime, 2024; Osborne, Munasinghe, & Page, 2025).
Dalam konteks hukum keluarga Islam, pendekatan terapeutik yang mengintegrasikan nilai-nilai spiritual menjadi sangat penting untuk pemulihan trauma akibat perselingkuhan. Sharifnia et al. (2025) dalam meta-etnografi mereka tentang pengalaman perempuan Muslim yang mengalami kekerasan domestik menemukan bahwa intervensi berbasis Islamic dignity-based therapy terbukti efektif dalam mengurangi depresi dan meningkatkan penyesuaian perkawinan pada perempuan yang terkena dampak perselingkuhan pasangan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam seperti sabar, tawakal, dan pengampunan dapat menjadi sumber kekuatan psikologis yang membantu korban pulih dari trauma.
Solusi komprehensif untuk mengatasi kompleksitas yuridis dan psikologis dalam kasus zina dengan bukti digital memerlukan pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam, teknologi forensik digital, dan intervensi psikologis. Pertama, dari aspek yuridis, diperlukan perumusan fatwa atau qanun yang jelas tentang kedudukan bukti digital dalam hukum acara Syariah, dengan mempertimbangkan pendapat Ibn Qayyim al-Jawziyyah tentang perubahan hukum sesuai dengan perubahan zaman, tempat, kondisi, dan adat istiadat. Bukti digital dapat diterima sebagai qarinah atau alat bukti pendukung yang dikombinasikan dengan metode pembuktian tradisional, dengan catatan harus melalui verifikasi ahli forensik digital untuk memastikan keaslian dan integritas bukti tersebut.
Kedua, perlu dikembangkan protokol psikologis berbasis Islamic counseling untuk menangani trauma korban perselingkuhan yang terungkap melalui bukti digital. Program konseling ini harus mencakup terapi pengampunan (forgiveness therapy), terapi kognitif-behavioral yang disesuaikan dengan nilai-nilai Islam, dan dukungan sosial dari komunitas Muslim untuk membantu korban mengatasi gejala PTSD, depresi, dan kecemasan. Penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengampunan yang tinggi cenderung menurunkan masalah kesehatan psikologis melalui penurunan gejala post-traumatik terkait perselingkuhan.
Ketiga, institusi keagamaan dan pemerintah perlu berkolaborasi dalam pengembangan program literasi digital bagi keluarga Muslim yang tidak hanya fokus pada aspek teknis penggunaan teknologi, tetapi juga pada etika digital dalam perspektif Islam. Program ini harus mencakup pendidikan tentang privasi dalam Islam, batasan-batasan penggunaan teknologi surveillance, dan pentingnya menjaga kehormatan dan aib sesama Muslim. Hal ini sejalan dengan prinsip hifz al-irdh (menjaga kehormatan) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan) dalam maqasid syariah yang menekankan perlindungan terhadap martabat dan privasi individu.
Kesimpulannya, penggunaan alat bukti digital dalam perkara zina mencerminkan tantangan kontemporer yang dihadapi oleh hukum keluarga Islam dalam era teknologi digital. Dari perspektif yuridis, bukti digital dapat diterima sebagai qarinah yang memperkuat alat bukti lain dengan syarat telah diverifikasi oleh ahli forensik digital dan tidak melanggar prinsip privasi dalam Islam. Dari perspektif psikologis, perselingkuhan yang terungkap melalui bukti digital menimbulkan trauma mendalam yang memerlukan intervensi terapeutik berbasis nilai-nilai Islam untuk pemulihan kesehatan mental korban dan keluarganya. Diperlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan ijtihad yuridis dengan intervensi psikososial untuk menciptakan sistem hukum keluarga Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai fundamental syariah dan kesejahteraan psikologis umat.
Daftar Pustaka
Safian, Y. H. M., & Hassan, A. (2019). The reality on application and challenges of closed-circuit television (CCTV) images as evidence in Shariah criminal cases in Malaysia. Humanities & Social Sciences Reviews, 7(6), 221-231. https://doi.org/10.18510/hssr.2019.7661
Sharifnia, A. M., Bulut, H., Ali, P., & Rogers, M. (2025). Muslim women’s experiences of domestic violence and abuse: A meta-ethnography of global evidence. Trauma, Violence & Abuse, 26(1), 142-158. https://doi.org/10.1177/15248380241286836
Alfaruqy, M. Z., & Indrawati, E. S. (2023). The dynamics of marital relationship after infidelity: Phenomenological descriptive analysis on Muslim spouses. INSPIRA: Indonesian Journal of Psychological Research, 4(1). https://doi.org/10.32505/inspira.v4i1.6080 URL: https://doaj.org/article/34fe94afcb3343c8b7bd5b5b72d08c19
Hidayat, R., & Nurhayati, D. (2024). Dynamics of marital resilience in urban Muslim families: A couple perspective. Jurnal Psikologi Islam dan Budaya, 6(2), 155–170. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. URL: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jpib/article/view/46066/15430
Nurun Nafi, K. F., Nisa’, K., & Rohman, A. T. (2024). Digitalization in Islamic family law: An opportunity or a threat? International Journal of Religious and Social Change, 2(2), 34–48. https://jurnalpascasarjana.iainkediri.ac.id/index.php/ijoresco/article/download/3498/260/973
Mappasessu, M. (2023). The role of digital technology and AI in evolving practices of Islamic family law. Proceedings of the International Conference on Law and Human Rights, 1(2), 46–58. https://doi.org/10.62383/iclehr.v1i2.31 URL: https://prosiding.appihi.or.id/index.php/ICLEHR/article/download/31/33/274
Zulfiani, S. Z., & Adnan, N. I. M. (2025). Integrating rukyatul hilal practices and Islamic family law: A case study in Banjar City, Indonesia. Munakahat: Journal of Islamic Family Law, 1(2). https://ejournal.kampusalazhar.ac.id/index.php/JMK/issue/view/31
Nichol, M. R., Curley, L. J., & Sime, P. J. (2024). The intergenerational transmission of trauma, adverse childhood experiences and adverse family experiences: A qualitative exploration of sibling resilience. Behavioral Sciences, 15(2), 161. https://doi.org/10.3390/bs15020161 URL: https://www.mdpi.com/2076-328X/15/2/161
Osborne, K., Munasinghe, S., & Page, A. (2025). The intergenerational transmission of emotional intimate partner violence: A systematic review and meta-analysis. Journal of Family Violence. https://doi.org/10.1007/s10896-025-00871-8 URL: https://link.springer.com/article/10.1007/s10896-025-00871-8
Wan Ismail, W. A. F., Baharuddin, A. S., Mutalib, L. A., & Alias, M. A. (2021). An appraisal of digital documents as evidence in Islamic law. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 10(3), 76–85. https://doi.org/10.36941/ajis-2021-0076 URL: https://www.researchgate.net/publication/351470264_An_Appraisal_of_Digital_Documents_as_Evidence_in_Islamic_Law
Tubaishat, A., & Maramara, A. R. (2021). Analysis of digital evidence admissibility in Islamic Sharia courts. Communications of International Proceedings, 2021(18), Article 3720521. https://doi.org/10.5171/2021.3720521 URL: https://ibimapublishing.com/articles/CIP/2021/3720521/
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau














Leave a Reply