AKTAMEDIA.COM, JAKARTA — Fenomena pernikahan poligami tanpa landasan cinta yang disertai pengabaian kewajiban suami terhadap istri menunjukkan paradoks signifikan antara konsep normatif hukum keluarga Islam dengan praktik kontemporer. Kasus yang dilaporkan Insertlive pada 20 November 2025 memperlihatkan bagaimana praktik poligami dilakukan dengan deklarasi eksplisit bahwa cinta hanya diperuntukkan bagi satu istri, sementara pernikahan-pernikahan selanjutnya dilaksanakan tanpa ikatan emosional, disertai penelantaran hak-hak dasar istri seperti nafkah, kehadiran suami, dan dukungan dalam momen krusial kehidupan perkawinan.
Permasalahan ini menjadi urgen untuk dikaji karena bersinggungan dengan dua dimensi fundamental: pertama, aspek psikologis yang berdampak pada kesejahteraan mental istri dan anak; kedua, aspek yuridis terkait pemenuhan hak-hak istri dalam hukum keluarga Islam. Studi sistematis menunjukkan bahwa perempuan dalam pernikahan poligami mengalami risiko dua kali lipat lebih tinggi mengalami depresi dibandingkan pernikahan monogami, dengan manifestasi gangguan psikologis berupa somatisasi, kecemasan, depresi, dan psikotisisme (Sulaiman et al., 2021). Kondisi ini diperparah ketika suami secara sadar mengabaikan kewajiban emosional dan material, yang justru merupakan syarat fundamental keabsahan poligami dalam Islam.
Dari perspektif psikologi, konstruksi pernikahan tanpa ikatan emosional menciptakan relasi asimetris yang destruktif. Penelitian Gadban dan Goldner (2020) melalui analisis proyektif menunjukkan bahwa istri dalam keluarga poligami mengalami emosi kompleks berupa kemarahan, kecemburuan, kesedihan, kesepian, dan kehilangan kuasa. Manifestasi psikologis ini semakin intensif pada istri pertama yang mengalami “first wife syndrome”—sebuah kondisi krisis psikologis mayor yang ditandai dengan gangguan saraf, keguncangan emosional, ledakan amarah, dan sikap negatif berkepanjangan terhadap suami serta istri baru (Al-Sherbiny, 2005, sebagaimana dikutip dalam Sulaiman et al., 2021). Ketidakhadiran komitmen emosional suami, sebagaimana dikasus yang viral, mengamplifikasi trauma psikologis karena istri tidak hanya kehilangan posisi eksklusif tetapi juga kehilangan dukungan emosional yang seharusnya menjadi fondasi pernikahan Islam.
Dampak psikologis ini tidak berhenti pada istri, tetapi merambat kepada anak-anak. Studi Merdad et al. (2023) terhadap remaja Saudi menemukan bahwa anak-anak dari keluarga poligami melaporkan tingkat masalah kesehatan mental yang lebih tinggi, khususnya internalisasi masalah, dengan kohesi keluarga sebagai mediator utama. Ketika ayah mengabaikan kewajibannya untuk hadir secara fisik dan emosional—seperti tidak menemani proses persalinan atau jarang mengunjungi—kohesi keluarga runtuh, menciptakan lingkungan yang tidak aman secara psikologis bagi tumbuh kembang anak. Al-Quran surah An-Nisa ayat 3 secara eksplisit mensyaratkan keadilan sebagai prasyarat poligami: “…tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Ketidakadilan dalam distribusi waktu, energi, dan sumber daya emosional merupakan pelanggaran fundamental terhadap syariat.
Tinjauan hukum keluarga Islam menegaskan bahwa nafkah (maintenance) merupakan hak absolut istri yang wajib dipenuhi suami selama istri memenuhi kewajiban pernikahannya. Konsep nafqah mencakup tidak hanya pemenuhan kebutuhan material seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, tetapi juga kebutuhan emosional berupa kehadiran, perhatian, dan perlakuan yang baik (ma’ruf). Mahkamah Agung Pakistan dalam putusan landmark menegaskan: “Seorang suami Muslim wajib menafkahi istrinya meskipun tidak ada kesepakatan tertulis di saat pernikahan atau istri mampu menghidupi dirinya sendiri dari sumber dayanya” (Supreme Court of Pakistan, 2022). Kewajiban ini tidak berkurang dalam konteks poligami; sebaliknya, ia menjadi lebih berat karena suami harus mampu berlaku adil kepada semua istri.
Persoalan mendasar dalam kasus poligami tanpa ikatan emosional adalah absennya syarat psikologis dan moral yang diperlukan untuk menjalankan poligami secara syar’i. Riset Srisawadi (2025) dalam Journal of Family Theory & Review mengungkapkan bahwa ketidakadilan dalam poligami tradisional lebih disebabkan oleh faktor eksternal seperti relasi kuasa hierarkis, ketiadaan dukungan emosional yang setara, dan keterbatasan pendidikan, bukan keberadaan pernikahan plural itu sendiri. Ketika suami secara eksplisit menyatakan tidak mencintai istri-istri selain yang pertama, ia telah mengkonstruksi hierarki emosional yang bertentangan dengan prinsip keadilan Islam. Lebih jauh, penelitian tentang strategi coping perempuan dalam poligami menunjukkan bahwa banyak istri menerima situasi tersebut bukan karena kesejahteraan psikologis, melainkan karena tekanan religius, takdir, dan keterbatasan opsi ekonomi—sebuah bentuk pilihan di bawah tekanan yang secara etis problematis (Sabila Naseer et al., 2021).
Konteks kontemporer memperburuk situasi karena adanya diskoneksi antara retorika religius dengan praktik nyata. Banyak pelaku poligami menggunakan legitimasi agama untuk membenarkan tindakan tanpa memenuhi kewajiban yang diatur ketat oleh syariat. Sementara Al-Quran membolehkan poligami dengan syarat ketat, mayoritas ulama sepanjang sejarah menekankan bahwa monogami adalah pilihan yang lebih dianjurkan (afdal) jika keadilan tidak dapat dijamin. Studi perbandingan menunjukkan bahwa 71% responden perempuan Kuwait melaporkan bahwa suami tidak mampu berlaku adil di antara istri-istri, dan 50% suami mengakui ketidakmampuan mereka (Abdu Salaam, dikutip dalam Daoud et al., 2013). Ketidakmampuan struktural ini membuktikan bahwa poligami kontemporer sering kali tidak memenuhi standar normatif yang ditetapkan Islam.
Solusi komprehensif terhadap problematika ini memerlukan intervensi multi-level. Pada level individual, edukasi pranikah tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan Islam, termasuk konsekuensi psikologis dan legal poligami, harus diperkuat. Konseling pernikahan berbasis prinsip Islam yang menekankan keadilan substantif, bukan hanya formal, perlu diintegrasikan. Pada level komunitas, lembaga keagamaan harus mengambil peran aktif dalam memberikan fatwa kontekstual yang mempertimbangkan realitas psikososial kontemporer, bukan sekadar mengulang hukum klasik tanpa analisis dampak. Pada level negara, regulasi administratif seperti izin poligami dari pengadilan agama perlu diperketat dengan verifikasi kemampuan ekonomi, psikologis, dan komitmen suami untuk berlaku adil—bukan sekadar prosedur administratif formal.
Lebih fundamental lagi, diperlukan rekonstruksi pemahaman tentang tujuan pernikahan dalam Islam (maqashid al-nikah). Pernikahan bukan sekadar kontrak legal atau pemenuhan hasrat biologis, tetapi institusi sakral yang bertujuan menciptakan sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum ayat 21. Poligami yang dilakukan tanpa landasan cinta dan komitmen emosional, apalagi disertai penelantaran hak-hak istri, bertentangan secara diametral dengan tujuan fundamental ini. Ia mengubah institusi suci menjadi mekanisme eksploitasi yang memfasilitasi kepuasan sepihak dengan mengorbankan kesejahteraan psikologis perempuan dan anak-anak.
Kasus poligami tanpa ikatan emosional dengan pengabaian hak-hak istri mengungkapkan krisis mendalam dalam praktik hukum keluarga Islam kontemporer. Dari perspektif psikologi, praktik ini mengakibatkan trauma psikologis berlapis yang merusak kesejahteraan mental istri dan anak. Dari perspektif hukum Islam, ia merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang menjadi syarat mutlak keabsahan poligami. Diperlukan transformasi paradigmatik yang menempatkan kesejahteraan psikologis dan perlindungan hak-hak perempuan sebagai prioritas utama, bukan subordinasinya di bawah interpretasi tekstual yang mengabaikan konteks dan dampak. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin harus dimanifestasikan dalam praktik pernikahan yang melindungi martabat dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga, terutama pihak yang rentan. Hanya dengan demikian, institusi pernikahan dapat menjalankan fungsinya sebagai sumber kedamaian dan kasih sayang, bukan arena penderitaan dan ketidakadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Sabila Naseer., Sehrish Farooq., Farah Malik (2021). Causes and consequences of polygamy: An understanding of coping strategies by co-wives in polygamous marriage. ASEAN Journal of Psychiatry, 22(8), 1-12. DOI: 10.54615/2231-7805.47221
Daoud, N., Shoham-Vardi, I., Urquia, M. L., & O’Campo, P. (2013). Polygamy and poor mental health among Arab Bedouin women: Do social support and women’s autonomy matter? Ethnicity & Health, 19(4), 385-405. https://doi.org/10.1080/13557858.2013.801403
Gadban, Y., & Goldner, L. (2020). “I have no hope”: The experience of mothers in polygamous families as manifested in drawings and narratives. Frontiers in Psychology, 11, 608577. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2020.608577
Merdad, M., Shuwail, A., Al-Zahrani, S., & Alotaibi, M. (2023). Polygamy and mental health among Saudi middle schoolers: The role of family cohesion and father involvement. Family Relations, 72(3), 1228-1243. https://doi.org/10.1111/fare.12741
Perri Sriwannawit (2025). Why is traditional polygamy unjust? Implications for contemporary debates on nonmonogamy. Journal of Family Theory & Review, 17(1), 1-19. https://doi.org/10.1111/jftr.12611
Ismail Shaiful Bahari1, Mohd Noor Norhayati1, Nik Hussain Nik Hazlina, Che Abd Aziz Mohamad Shahirul Aiman and Nik Ahmad Nik Muhammad Arif (2021). Psychological impact of polygamous marriage on women and children: A systematic review and meta-analysis. BMC Pregnancy and Childbirth, 21(1), 801. https://doi.org/10.1186/s12884-021-04301-7
Supreme Court of Pakistan. (2022). Haseenullah vs. Naheed Begum (Civil Appeal No. 1429 of 2020). Pakistan Law Journal. https://www.supremecourt.gov.pk
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana S3 Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau
















Leave a Reply