AKTAMEDIA.COM, PEKANBARU — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kejutan di Pekanbaru. Usai menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025) sore, tim antirasuah terlihat membawa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, serta Kabag Protokoler, Raja Faisal Fernaldi.
Keduanya keluar dari kompleks kantor sekitar pukul 16.25 WIB, setelah tim KPK berada di lokasi sejak pukul 11.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan dibawanya dua pejabat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Sementara ponsel Syahrial Abdi yang sebelumnya aktif kini tidak dapat dihubungi. Pesan WhatsApp dari wartawan hanya bercentang satu.
Diduga Terkait Fee Proyek di PUPR Riau
Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret tiga pejabat menjadi tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, yang kini telah ditahan KPK.
Sejumlah mobil KPK tampak memasuki area kantor gubernur dengan pengawalan ketat aparat Brimob. Belum diketahui ruangan mana saja yang digeledah, dan KPK belum memberikan keterangan tambahan terkait hasil penyisiran tersebut.
Rangkaian Penggeledahan Sejak Pekan Lalu.
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada Kamis (6/11/2025). Tim KPK turut menyisir rumah Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Dari rumah dinas gubernur, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan rekaman CCTV yang kini sedang dalam proses ekstraksi dan analisis.
“Kami mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, termasuk CCTV. Semua barang bukti sedang dianalisis untuk mengungkap alur perkara,”
kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi meminta semua pihak memberi ruang agar penyidikan berjalan lancar dan efektif, mengingat korupsi terbukti menjadi penghambat serius pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Konstruksi Kasus Abdul Wahid
Dalam konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Gubernur Abdul Wahid. KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee proyek sebesar 5 persen di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, yang oleh pejabat dinas disebut sebagai “jatah preman.”
Kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengaturan fee proyek dari peningkatan anggaran UPT Jalan dan Jembatan, yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada tahun 2025.
Awalnya fee diminta sebesar 2,5 persen, namun atas permintaan Arief Setiawan yang disebut mewakili Gubernur Wahid, jumlahnya dinaikkan menjadi 5 persen. Pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap, Juli hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.
Sebagian dana diduga diserahkan kepada Gubernur Abdul Wahid, sebagian kepada pejabat dinas, dan sisanya disimpan oleh pihak pengumpul.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT berikut uang tunai Rp800 juta. Gubernur Abdul Wahid ditangkap di sebuah kafe di Pekanbaru, sementara dari rumahnya di Jakarta Selatan ditemukan uang asing senilai sekitar Rp800 juta.
Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK sehari setelah operasi dilakukan.
KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, danTenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan (4–23 November 2025) dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.

















Leave a Reply